Suara.com - Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sering terdengar singkatan Plt dan Plh. Plt merupakan singkatan dari Pelaksana Tugas, sedangkan Plh singkatan dari Pelaksana Harian.
Selain itu, ada pula istilah Penjabat (Pj), yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pada praktiknya, istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara pada jabatan struktural pemerintahan di pusat dan daerah.
Apa sih perbedaan kewenangan Plh dan Plt? Untuk mengetahuinya, Anda bisa mempelajarinya di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelajari baik-baik Pasal 14 ayat (1,2,4,7) UU No 30 Tahun 2014, dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pihaknya telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Ia menegaskan, apabila terdapat pejabat pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang tujuh hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, atasan langsung pejabat tersebut menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh.
Menurut Bima, Plh maupun Plt sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum aspek kepegawaian.
"Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian," ujarnya.
Namun di luar itu, menurut Kepala BKN, Plh dan Plt boleh mengambil keputusan antara lain, 1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; 2. Menetapkan kenaikan gaji berkala; 3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN); 4. Menetapkan surat penugasan pegawai; 5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi, dan 6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
Keduanya Tak Perlu Dilantik
Dalam suratnya, Bima juga menegaskan, PNS yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
"Penunjukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai Plh atau Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat," tegasnya.
Bima menambahkan, Plh dan Plt bukanlah jabatan definitif, sehingga keduanya tidak diberikan tunjangan jabatan struktural. Hal ini juga dicantumkan dalam surat perintah.
Selain itu, lanjut Kepala BKN, pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau Plt dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Kemudian dalam menetapkan suatu keputusan atau tindakan, Plh dan Plt harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mereka mandat.
Kesimpulannya, Plh melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara, dan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Prabowo di Nganjuk: Bung Karno Milik Seluruh Bangsa, Bukan Milik Satu Partai Saja
-
Tepis Isu RI Bakal 'Collapse', Prabowo: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar, Indonesia Masih Oke!
-
Prabowo: Kita Tidak Sombong, Tapi Indonesia Kini di Pihak yang Memberi Bantuan bagi Dunia
-
Canda Prabowo ke Jumhur Hidayat di Nganjuk: Dulu Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
-
Kelakar Prabowo saat Cari Dony Oskaria di Nganjuk: Menteri Saya Banyak Masuk RS Karena Kerja Keras
-
Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret
-
Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Ini Peristiwa Langka di Dunia
-
Resmikan Museum-Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Saya Tadi Melihat Kamarnya
-
WHO Pastikan Risiko Hantavirus Rendah, Tapi Ancaman Belum Berakhir
-
Cara Keji Tentara Zionis Israel Bunuh 7 Warga Gaza, Perempuan dan Anak Jadi Korban