Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan lembaganya sejak September 2016 telah memberikan perlindungan kepada 12 saksi dalam kasus Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi.
"Kita mendapatkan informasi terkait pentingnya keterangan saksi dan potensi ancaman terhadap mereka sehingga diberikan perlindungan darurat," kata Haris di gedung LPSK, jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Kamis (6/10/2016).
LPSK merespon kasus Padepokan Dimas Kanjeng secara serius karena melibatkan oknum.
"Taat Pribadi bersama juga dengan tersangka lainnya yang merupakan tim pelindung Taat Pribadi, terdiri dari sipil dan anggota TNI, Polri, baik yang masih aktif maupun purnawirawan," kata Haris.
"Tim dari LPSK mendampingi para saksi mengikuti setiap tahapan proses peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail dan dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan Taat Pribadi. LPSK juga akan membantu Penyidik dengan mengumpulkan keterangan atau kesaksian yang berada di bawah perlindungan LPSK," Haris menambahkan.
Haris mengatakan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Taat Pribadi sangat sistematis.
"LPSK siap melindungi saksi maupun korban yang dirugikan karena aksi-aksi Taat Pribadi sesuai dengan Undang-undang Perlindungan saksi dan korban. Jumlah saksi yang dilindungi kemungkinan bertambah, karena korban penipuan Taat Pribadi ini cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah," kata Haris.
Perlindungan terhadap saksi diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan diberikan berupa perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
Taat memimpin padepokan yang terletak di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dia dibekuk anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Probolinggo terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pengikut. Selain itu, dia juga terseret kasus dugaan dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Tag
Berita Terkait
-
Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
-
8 Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang yang Pernah Bikin Gempar Seluruh Indonesia
-
4 Kasus Dukun Pengganda Uang yang Menggemparkan, Terbaru Kasus Mbah Slamet
-
Selain Dukun Mbah Slamet, Ini 3 Kasus Penggandaan Uang yang Telan Korban Jiwa
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor