Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan lembaganya sejak September 2016 telah memberikan perlindungan kepada 12 saksi dalam kasus Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi.
"Kita mendapatkan informasi terkait pentingnya keterangan saksi dan potensi ancaman terhadap mereka sehingga diberikan perlindungan darurat," kata Haris di gedung LPSK, jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Kamis (6/10/2016).
LPSK merespon kasus Padepokan Dimas Kanjeng secara serius karena melibatkan oknum.
"Taat Pribadi bersama juga dengan tersangka lainnya yang merupakan tim pelindung Taat Pribadi, terdiri dari sipil dan anggota TNI, Polri, baik yang masih aktif maupun purnawirawan," kata Haris.
"Tim dari LPSK mendampingi para saksi mengikuti setiap tahapan proses peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail dan dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan Taat Pribadi. LPSK juga akan membantu Penyidik dengan mengumpulkan keterangan atau kesaksian yang berada di bawah perlindungan LPSK," Haris menambahkan.
Haris mengatakan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Taat Pribadi sangat sistematis.
"LPSK siap melindungi saksi maupun korban yang dirugikan karena aksi-aksi Taat Pribadi sesuai dengan Undang-undang Perlindungan saksi dan korban. Jumlah saksi yang dilindungi kemungkinan bertambah, karena korban penipuan Taat Pribadi ini cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah," kata Haris.
Perlindungan terhadap saksi diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan diberikan berupa perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
Taat memimpin padepokan yang terletak di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dia dibekuk anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Probolinggo terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pengikut. Selain itu, dia juga terseret kasus dugaan dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Tag
Berita Terkait
-
Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
-
8 Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang yang Pernah Bikin Gempar Seluruh Indonesia
-
4 Kasus Dukun Pengganda Uang yang Menggemparkan, Terbaru Kasus Mbah Slamet
-
Selain Dukun Mbah Slamet, Ini 3 Kasus Penggandaan Uang yang Telan Korban Jiwa
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?