Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan lembaganya sejak September 2016 telah memberikan perlindungan kepada 12 saksi dalam kasus Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi.
"Kita mendapatkan informasi terkait pentingnya keterangan saksi dan potensi ancaman terhadap mereka sehingga diberikan perlindungan darurat," kata Haris di gedung LPSK, jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Kamis (6/10/2016).
LPSK merespon kasus Padepokan Dimas Kanjeng secara serius karena melibatkan oknum.
"Taat Pribadi bersama juga dengan tersangka lainnya yang merupakan tim pelindung Taat Pribadi, terdiri dari sipil dan anggota TNI, Polri, baik yang masih aktif maupun purnawirawan," kata Haris.
"Tim dari LPSK mendampingi para saksi mengikuti setiap tahapan proses peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail dan dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan Taat Pribadi. LPSK juga akan membantu Penyidik dengan mengumpulkan keterangan atau kesaksian yang berada di bawah perlindungan LPSK," Haris menambahkan.
Haris mengatakan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Taat Pribadi sangat sistematis.
"LPSK siap melindungi saksi maupun korban yang dirugikan karena aksi-aksi Taat Pribadi sesuai dengan Undang-undang Perlindungan saksi dan korban. Jumlah saksi yang dilindungi kemungkinan bertambah, karena korban penipuan Taat Pribadi ini cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah," kata Haris.
Perlindungan terhadap saksi diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan diberikan berupa perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
Taat memimpin padepokan yang terletak di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dia dibekuk anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Probolinggo terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pengikut. Selain itu, dia juga terseret kasus dugaan dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya