Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menguak kasus dugaan suap perusahaan asal Amerika Serikat, Maxpower, kepada pejabat Indonesia. KPK mengungkapkan kasus tersebut melibatkan uang yang jumlahnya besar.
"Info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika itu adalah melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar dan jadi kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif usai diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Menurutnya otoritas Amerika Serikat mulai meminta keterangan terkait kasus ini. Mereka sudah berkomunikasi dengan KPK.
"Sebagian penyelidik penyidik KPK diminta keterangan," katanya.
Pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, rencananya juga akan berkunjung ke Federal Bureau of Investigation di AS. KPK dan FBI, kata Syarif, telah kerjasama untuk membasmi korupsi lintas negara. Namun, untuk saat ini, dia belum bisa menentukan apakah kasus ini nantinya akan diinvestigasi bersama atau tidak.
"Kita belum teliti," kata Agus.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat menginvestigasi Standard Chartered PLC atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Internal audit yang dilakukan terhadap Maxpower Group, kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara, menunjukkan adanya kemungkinan praktik suap dan pelanggaran hukum lain.
Standard Charterd membeli saham Maxpower pada 2012 dan pada tahun lalu menguasai saham mayoritas setelah menyuntikkan dana tunai sebesar 60 juta dollar AS sehingga mencapai total investasi sebesar 143 juta dollar AS. Sejumlah investor ikut mendanai aksi korporasi yang dilakukan Standard Chartered.
Salinan dokumen hasil audit yang diperoleh The Wall Street Journal, mengungkapkan eksekutif Maxpower bekerja di Standard Chartered hingga tahun lalu. Standard Chartered menempatkan tiga wakilnya di manajemen Maxpower.
Sumber Wall Street Journal menyebutkan penyelidikan Departemen Kehakiman AS mengarah pada dugaan adanya pelanggaran undang-undang antikorupsi. Eksekutif Maxpower diduga memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.
Kejaksaan AS tengah mencari bukti pembiaran yang dilakukan Standard Chartered atas kegiatan yang melanggar hukum itu. Investigasi dilakukan untuk mendapatkan bukti pelanggaran Standard Chartered dan eksekutifnya, Bill Winters, yang dipekerjakan untuk membersihkan neraca, tata kelola,dan budaya bank.
Hasil audit internal Maxpower pada 2015 mengindikasikan adanya pembayaran di muka secara tunai dengan nilai lebih dari 750 ribu dollar AS pada 2014 dan awal 2015. Pada Desember 2015, pengacara Sidley Austin LLP, yang dikontrak untuk mempelajari hasil audit, menemukan indikasi kuat pegawai Maxpower membayar secara tidak wajar kepada pejabat Indonesia dan sejumlah pihak lain, setidaknya sejak 2012 hingga akhir 2015.
Menurut hasil kajian Sidley Austin pembayaran itu sebagian besar untuk mendapatkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Dari sana ditemukan sejumlah pembayaran itu didanai dengan pembayaran tunai di muka atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya.
Tag
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana