- DPRD DKI Jakarta memastikan Perda KTR menjaga stabilitas ekonomi pelaku UMKM dan bukan hanya fokus pada kesehatan masyarakat.
- Implementasi Perda KTR bersifat moderat, mengakomodasi aspek kesehatan dan kepentingan ekonomi sektor vital seperti restoran.
- Aturan akan menyesuaikan radius larangan penjualan dan ruang merokok, menyeimbangkan hak perokok dan nonperokok di tengah kepadatan Jakarta.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memastikan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tetap akan menjaga stabilitas ekonomi para pelaku usaha di Jakarta.
Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan kesehatan masyarakat tidak berbenturan dengan keberlangsungan hidup para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Anggota Komisi B, Dwi Rio Sambodo, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Komplek DPRD DKI Jakarta baru-baru ini.
Pihak legislatif mengaku telah mencari solusi terbaik sejak awal pembahasan Raperda agar aspek kesehatan dan ekonomi bisa berjalan beriringan.
"Jadi ada unsur menegakkan kesehatan, tetapi juga di sisi lain mengakomodasi kepentingan-kepentingan lainnya," ujarnya.
Implementasi aturan dalam Perda KTR ini diklaim lebih bersifat moderat karena menyentuh sektor-sektor krusial seperti restoran, kafe, hingga rumah makan.
Penerapan aturan yang terlalu ketat dikhawatirkan akan memicu efek domino sosial ekonomi yang dapat melumpuhkan pendapatan masyarakat kecil.
Dwi Rio menekankan bahwa perhatian utama bukan pada perusahaan besar, melainkan pada ekosistem tempat usaha yang selama ini menjadi wadah aktivitas warga.
"Produsen rokok mungkin biasa-biasa saja. Tetapi gimana dengan produsen tempat-tempat yang biasanya itu juga ada aktivitas merokok? Restoran, rumah makan, kafe, dan sebagainya. Berapa banyak di Jakarta?," kata dia.
Baca Juga: DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
Selain sektor usaha, aturan mengenai radius larangan penjualan rokok di lingkungan sekolah dan tempat bermain anak juga kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian.
Hal ini didasari oleh realitas tata ruang Jakarta yang sangat padat sehingga sulit untuk menerapkan jarak larangan yang terlalu kaku.
Dwi Rio membandingkan kondisi geografis Jakarta yang memiliki karakteristik pemukiman sangat rapat jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
"Ini kan daerah pemukiman padat Jakarta ini, bukan Kendari atau bukan daerah Lamongan yang lebar-lebar," paparnya.
DPRD DKI Jakarta juga menitikberatkan pada keseimbangan hak antara warga yang merokok dengan warga yang tidak merokok.
Perda ini dirancang untuk menyediakan ruang yang adil bagi kedua belah pihak tanpa ada diskriminasi yang berlebihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Romo F.X. Mudji Sutrisno, SJ Meninggal Dunia, Ketua STF Driyarkara Sampaikan Duka
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka