- DPRD DKI Jakarta memastikan Perda KTR menjaga stabilitas ekonomi pelaku UMKM dan bukan hanya fokus pada kesehatan masyarakat.
- Implementasi Perda KTR bersifat moderat, mengakomodasi aspek kesehatan dan kepentingan ekonomi sektor vital seperti restoran.
- Aturan akan menyesuaikan radius larangan penjualan dan ruang merokok, menyeimbangkan hak perokok dan nonperokok di tengah kepadatan Jakarta.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memastikan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tetap akan menjaga stabilitas ekonomi para pelaku usaha di Jakarta.
Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan kesehatan masyarakat tidak berbenturan dengan keberlangsungan hidup para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Anggota Komisi B, Dwi Rio Sambodo, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Komplek DPRD DKI Jakarta baru-baru ini.
Pihak legislatif mengaku telah mencari solusi terbaik sejak awal pembahasan Raperda agar aspek kesehatan dan ekonomi bisa berjalan beriringan.
"Jadi ada unsur menegakkan kesehatan, tetapi juga di sisi lain mengakomodasi kepentingan-kepentingan lainnya," ujarnya.
Implementasi aturan dalam Perda KTR ini diklaim lebih bersifat moderat karena menyentuh sektor-sektor krusial seperti restoran, kafe, hingga rumah makan.
Penerapan aturan yang terlalu ketat dikhawatirkan akan memicu efek domino sosial ekonomi yang dapat melumpuhkan pendapatan masyarakat kecil.
Dwi Rio menekankan bahwa perhatian utama bukan pada perusahaan besar, melainkan pada ekosistem tempat usaha yang selama ini menjadi wadah aktivitas warga.
"Produsen rokok mungkin biasa-biasa saja. Tetapi gimana dengan produsen tempat-tempat yang biasanya itu juga ada aktivitas merokok? Restoran, rumah makan, kafe, dan sebagainya. Berapa banyak di Jakarta?," kata dia.
Baca Juga: DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
Selain sektor usaha, aturan mengenai radius larangan penjualan rokok di lingkungan sekolah dan tempat bermain anak juga kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian.
Hal ini didasari oleh realitas tata ruang Jakarta yang sangat padat sehingga sulit untuk menerapkan jarak larangan yang terlalu kaku.
Dwi Rio membandingkan kondisi geografis Jakarta yang memiliki karakteristik pemukiman sangat rapat jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
"Ini kan daerah pemukiman padat Jakarta ini, bukan Kendari atau bukan daerah Lamongan yang lebar-lebar," paparnya.
DPRD DKI Jakarta juga menitikberatkan pada keseimbangan hak antara warga yang merokok dengan warga yang tidak merokok.
Perda ini dirancang untuk menyediakan ruang yang adil bagi kedua belah pihak tanpa ada diskriminasi yang berlebihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono