News / Nasional
Senin, 29 Desember 2025 | 08:43 WIB
Ilustrasi cafe (Unsplash/@Nafinia Putra)
Baca 10 detik
  • Putusan MK menggariskan tanggung jawab pembayaran royalti pertunjukan musik komersial ada pada penyelenggara acara.
  • Pelaku usaha ruang komersial menghadapi ketidakpastian aturan pemutaran musik karena revisi UU Hak Cipta belum rampung.
  • Solusi platform musik berlisensi menawarkan pengelolaan musik legal bagi usaha tanpa perlu mengurus royalti terpisah.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara telah memberi kejelasan bagi industri hiburan. Namun, bagi pemilik restoran, kafe, dan ruang usaha lainnya, persoalan pemutaran musik di aktivitas komersial sehari-hari masih menyisakan tanda tanya.

Hingga kini, proses revisi Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pemutaran musik di ruang usaha seperti restoran, kafe, dan ritel belum juga rampung. Situasi ini menempatkan banyak pelaku usaha dalam posisi abu-abu, di mana kebutuhan menghadirkan musik sebagai bagian dari pengalaman pelanggan kerap berbenturan dengan kekhawatiran soal kepatuhan hukum.

Padahal, terutama di periode akhir tahun, musik memegang peran strategis dalam membangun suasana ruang yang selaras dengan dekorasi dan promosi musiman. Musik yang tepat dapat menciptakan atmosfer hangat, meningkatkan kenyamanan pengunjung, hingga mendorong durasi kunjungan dan potensi transaksi.

“Musik di ruang komersial bukan sekadar pelengkap. Jika dikelola dengan tepat, musik bisa menjadi alat untuk meningkatkan penjualan. Namun, ketidakpastian aturan royalti membuat banyak pelaku usaha berada di posisi serba salah,” ujar Jerry Chen, CEO USEA Global, penyedia solusi in-store music dan audio branding untuk ruang komersial.

Menurut Jerry, tantangan ini justru menegaskan pentingnya pengelolaan musik yang legal dan terstruktur. Tanpa sistem yang jelas, pemutaran musik di ruang publik berisiko tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan persoalan hak cipta, terutama saat aktivitas bisnis meningkat di musim liburan Natal dan Tahun Baru.

Sebagai solusi, USEA Global menghadirkan platform musik berlisensi yang memungkinkan pelaku usaha tetap memanfaatkan musik secara aman dan sesuai aturan. Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat mengakses ratusan ribu lagu berlisensi dari berbagai genre, tanpa perlu mengurus pembayaran royalti secara terpisah.

Selain menjamin aspek legalitas, sistem pengelolaan musik terpusat juga membantu bisnis—khususnya yang memiliki banyak cabang—menjaga konsistensi suasana di setiap lokasi. Pengalaman pelanggan pun dapat dibangun secara lebih terarah dan selaras dengan karakter usaha.

Dengan pendekatan yang tepat, musik tidak lagi menjadi sumber kekhawatiran, melainkan aset strategis bagi pelaku usaha. Di tengah ketidakpastian regulasi, pengelolaan musik yang legal dan terkelola memungkinkan bisnis tetap menghadirkan suasana yang nyaman, relevan, dan mendukung tujuan komersial tanpa risiko hukum.

Baca Juga: Wajah Baru Planetarium Jakarta, Destinasi Edukasi Favorit di Libur Nataru

Load More