- Putusan MK menggariskan tanggung jawab pembayaran royalti pertunjukan musik komersial ada pada penyelenggara acara.
- Pelaku usaha ruang komersial menghadapi ketidakpastian aturan pemutaran musik karena revisi UU Hak Cipta belum rampung.
- Solusi platform musik berlisensi menawarkan pengelolaan musik legal bagi usaha tanpa perlu mengurus royalti terpisah.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara telah memberi kejelasan bagi industri hiburan. Namun, bagi pemilik restoran, kafe, dan ruang usaha lainnya, persoalan pemutaran musik di aktivitas komersial sehari-hari masih menyisakan tanda tanya.
Hingga kini, proses revisi Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pemutaran musik di ruang usaha seperti restoran, kafe, dan ritel belum juga rampung. Situasi ini menempatkan banyak pelaku usaha dalam posisi abu-abu, di mana kebutuhan menghadirkan musik sebagai bagian dari pengalaman pelanggan kerap berbenturan dengan kekhawatiran soal kepatuhan hukum.
Padahal, terutama di periode akhir tahun, musik memegang peran strategis dalam membangun suasana ruang yang selaras dengan dekorasi dan promosi musiman. Musik yang tepat dapat menciptakan atmosfer hangat, meningkatkan kenyamanan pengunjung, hingga mendorong durasi kunjungan dan potensi transaksi.
“Musik di ruang komersial bukan sekadar pelengkap. Jika dikelola dengan tepat, musik bisa menjadi alat untuk meningkatkan penjualan. Namun, ketidakpastian aturan royalti membuat banyak pelaku usaha berada di posisi serba salah,” ujar Jerry Chen, CEO USEA Global, penyedia solusi in-store music dan audio branding untuk ruang komersial.
Menurut Jerry, tantangan ini justru menegaskan pentingnya pengelolaan musik yang legal dan terstruktur. Tanpa sistem yang jelas, pemutaran musik di ruang publik berisiko tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan persoalan hak cipta, terutama saat aktivitas bisnis meningkat di musim liburan Natal dan Tahun Baru.
Sebagai solusi, USEA Global menghadirkan platform musik berlisensi yang memungkinkan pelaku usaha tetap memanfaatkan musik secara aman dan sesuai aturan. Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat mengakses ratusan ribu lagu berlisensi dari berbagai genre, tanpa perlu mengurus pembayaran royalti secara terpisah.
Selain menjamin aspek legalitas, sistem pengelolaan musik terpusat juga membantu bisnis—khususnya yang memiliki banyak cabang—menjaga konsistensi suasana di setiap lokasi. Pengalaman pelanggan pun dapat dibangun secara lebih terarah dan selaras dengan karakter usaha.
Dengan pendekatan yang tepat, musik tidak lagi menjadi sumber kekhawatiran, melainkan aset strategis bagi pelaku usaha. Di tengah ketidakpastian regulasi, pengelolaan musik yang legal dan terkelola memungkinkan bisnis tetap menghadirkan suasana yang nyaman, relevan, dan mendukung tujuan komersial tanpa risiko hukum.
Baca Juga: Wajah Baru Planetarium Jakarta, Destinasi Edukasi Favorit di Libur Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet