Suara.com - Pengadilan Negeri Ngawi menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Didik Purwanto, Redaktur Senior Koran Jawa Pos Radar Lawu. Dalam putusannya, Rabu (5/10/2016), majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap D, wartawati magang di Koran Jawa Pos Radar Lawu.
Didik Purwanto terbukti melanggar Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 12 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan. Diantaranya adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan kondisi istrinya yang sedang hamil.
Atas putusan Pengadilan Negeri Ngawi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengapresiasi sikap aparat penegak hukum dan peradilan yang mengusut, memproses, hingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
"Kami menyerahkan sepenuhnya sikap hukum atas putusan itu kepada korban untuk menerima atau melakukan upaya banding," tutur Ketua AJI Kediri Divisi Advokasi, Afnan Subagio dalam keterangan resminya, Jumat (7/10/2016).
Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif penyelesaian kasus ini hingga ke persidangan.
"Kami meminta kepada pemerintah menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap kaum perempuan sebagai warga Negara yang dilindungi undang-undang," pungkas dia.
Tindak pelecehan itu sendiri berlangsung sejak Januari hingga awal Maret 2016 di tempat korban bekerja bersama-sama terdakwa. Semua tindak asusila tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan memberikan arahan kepada korban yang sedang bekerja.
Upaya korban untuk mengadukan perbuatan terdakwa kepada pimpinan Koran Jawa Pos Radar Lawu tak mendapat tanggapan serius. Hingga akhirnya korban mengadu kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan berharap mendapat perlindungan serta pendampingan mencari keadilan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Divisi Advokasi AJI Kediri mendampingi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Ngawi. Selain AJI, sejumlah lembaga perlindungan perempuan Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok JANGKAR turut mendampingi korban selama proses persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini