Suara.com - Pengadilan Negeri Ngawi menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Didik Purwanto, Redaktur Senior Koran Jawa Pos Radar Lawu. Dalam putusannya, Rabu (5/10/2016), majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap D, wartawati magang di Koran Jawa Pos Radar Lawu.
Didik Purwanto terbukti melanggar Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 12 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan. Diantaranya adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan kondisi istrinya yang sedang hamil.
Atas putusan Pengadilan Negeri Ngawi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengapresiasi sikap aparat penegak hukum dan peradilan yang mengusut, memproses, hingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
"Kami menyerahkan sepenuhnya sikap hukum atas putusan itu kepada korban untuk menerima atau melakukan upaya banding," tutur Ketua AJI Kediri Divisi Advokasi, Afnan Subagio dalam keterangan resminya, Jumat (7/10/2016).
Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif penyelesaian kasus ini hingga ke persidangan.
"Kami meminta kepada pemerintah menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap kaum perempuan sebagai warga Negara yang dilindungi undang-undang," pungkas dia.
Tindak pelecehan itu sendiri berlangsung sejak Januari hingga awal Maret 2016 di tempat korban bekerja bersama-sama terdakwa. Semua tindak asusila tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan memberikan arahan kepada korban yang sedang bekerja.
Upaya korban untuk mengadukan perbuatan terdakwa kepada pimpinan Koran Jawa Pos Radar Lawu tak mendapat tanggapan serius. Hingga akhirnya korban mengadu kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan berharap mendapat perlindungan serta pendampingan mencari keadilan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Divisi Advokasi AJI Kediri mendampingi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Ngawi. Selain AJI, sejumlah lembaga perlindungan perempuan Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok JANGKAR turut mendampingi korban selama proses persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka