Suara.com - Pengadilan Negeri Ngawi menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Didik Purwanto, Redaktur Senior Koran Jawa Pos Radar Lawu. Dalam putusannya, Rabu (5/10/2016), majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap D, wartawati magang di Koran Jawa Pos Radar Lawu.
Didik Purwanto terbukti melanggar Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 12 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan. Diantaranya adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan kondisi istrinya yang sedang hamil.
Atas putusan Pengadilan Negeri Ngawi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengapresiasi sikap aparat penegak hukum dan peradilan yang mengusut, memproses, hingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
"Kami menyerahkan sepenuhnya sikap hukum atas putusan itu kepada korban untuk menerima atau melakukan upaya banding," tutur Ketua AJI Kediri Divisi Advokasi, Afnan Subagio dalam keterangan resminya, Jumat (7/10/2016).
Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif penyelesaian kasus ini hingga ke persidangan.
"Kami meminta kepada pemerintah menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap kaum perempuan sebagai warga Negara yang dilindungi undang-undang," pungkas dia.
Tindak pelecehan itu sendiri berlangsung sejak Januari hingga awal Maret 2016 di tempat korban bekerja bersama-sama terdakwa. Semua tindak asusila tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan memberikan arahan kepada korban yang sedang bekerja.
Upaya korban untuk mengadukan perbuatan terdakwa kepada pimpinan Koran Jawa Pos Radar Lawu tak mendapat tanggapan serius. Hingga akhirnya korban mengadu kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan berharap mendapat perlindungan serta pendampingan mencari keadilan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Divisi Advokasi AJI Kediri mendampingi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Ngawi. Selain AJI, sejumlah lembaga perlindungan perempuan Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok JANGKAR turut mendampingi korban selama proses persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara