Suara.com - Pengadilan Negeri Ngawi menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Didik Purwanto, Redaktur Senior Koran Jawa Pos Radar Lawu. Dalam putusannya, Rabu (5/10/2016), majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap D, wartawati magang di Koran Jawa Pos Radar Lawu.
Didik Purwanto terbukti melanggar Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 12 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan. Diantaranya adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan kondisi istrinya yang sedang hamil.
Atas putusan Pengadilan Negeri Ngawi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengapresiasi sikap aparat penegak hukum dan peradilan yang mengusut, memproses, hingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
"Kami menyerahkan sepenuhnya sikap hukum atas putusan itu kepada korban untuk menerima atau melakukan upaya banding," tutur Ketua AJI Kediri Divisi Advokasi, Afnan Subagio dalam keterangan resminya, Jumat (7/10/2016).
Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif penyelesaian kasus ini hingga ke persidangan.
"Kami meminta kepada pemerintah menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap kaum perempuan sebagai warga Negara yang dilindungi undang-undang," pungkas dia.
Tindak pelecehan itu sendiri berlangsung sejak Januari hingga awal Maret 2016 di tempat korban bekerja bersama-sama terdakwa. Semua tindak asusila tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan memberikan arahan kepada korban yang sedang bekerja.
Upaya korban untuk mengadukan perbuatan terdakwa kepada pimpinan Koran Jawa Pos Radar Lawu tak mendapat tanggapan serius. Hingga akhirnya korban mengadu kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan berharap mendapat perlindungan serta pendampingan mencari keadilan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Divisi Advokasi AJI Kediri mendampingi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Ngawi. Selain AJI, sejumlah lembaga perlindungan perempuan Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok JANGKAR turut mendampingi korban selama proses persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK