Suara.com - Pengadilan Negeri Ngawi menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Didik Purwanto, Redaktur Senior Koran Jawa Pos Radar Lawu. Dalam putusannya, Rabu (5/10/2016), majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap D, wartawati magang di Koran Jawa Pos Radar Lawu.
Didik Purwanto terbukti melanggar Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 12 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan. Diantaranya adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan kondisi istrinya yang sedang hamil.
Atas putusan Pengadilan Negeri Ngawi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengapresiasi sikap aparat penegak hukum dan peradilan yang mengusut, memproses, hingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
"Kami menyerahkan sepenuhnya sikap hukum atas putusan itu kepada korban untuk menerima atau melakukan upaya banding," tutur Ketua AJI Kediri Divisi Advokasi, Afnan Subagio dalam keterangan resminya, Jumat (7/10/2016).
Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif penyelesaian kasus ini hingga ke persidangan.
"Kami meminta kepada pemerintah menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap kaum perempuan sebagai warga Negara yang dilindungi undang-undang," pungkas dia.
Tindak pelecehan itu sendiri berlangsung sejak Januari hingga awal Maret 2016 di tempat korban bekerja bersama-sama terdakwa. Semua tindak asusila tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan memberikan arahan kepada korban yang sedang bekerja.
Upaya korban untuk mengadukan perbuatan terdakwa kepada pimpinan Koran Jawa Pos Radar Lawu tak mendapat tanggapan serius. Hingga akhirnya korban mengadu kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan berharap mendapat perlindungan serta pendampingan mencari keadilan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Divisi Advokasi AJI Kediri mendampingi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Ngawi. Selain AJI, sejumlah lembaga perlindungan perempuan Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok JANGKAR turut mendampingi korban selama proses persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno