Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasiabuan, terkejut dengan pernyataan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Dia terkejut dengan kesimpulan yang menyebutkan Jessica menaburkan sianida sebesar 5 miligram ke es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna. Menurut Otto informasi tersebut bertolak belakang dari fakta-fakta persidangan sebelumnya.
"Cuma tadi yang kita hanya kaget saja, ada hal hal yang menurut saya tidak benar ya. Masa dia bilang bahwa Jessica memasukkan suatu lima miligram. Kapan itu? Anda sendiri nonton terus kan? Anda sendiri nonton, darimana muncul itu?" kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/20/2016).
Otto mempertanyakan data yang disampaikan jaksa mengenai sianida yang dimasukkan ke dalam ke es kopi yang dipesan Jessica.
"Jadi saya pikir banyak sekali lah yang nggak benar di datanya itu, jadi kelihatannya ini memaksakan diri saya pikir," katanya.
Dalam sidang ke 27, hari ini, jaksa menyampaikan kesimpulan jika Mirna tewas karena racun sianida. Jaksa menyampaikan racun sianida yang ditaburkan seberat lima miligram.
Otto menyampaikan keterangan ahli digital forensik Puslabfor Polri Muhammad Nuh Al Azhar yang menjadi saksi ahli dari pihak jaksa yang selama ini belum pernah membeberkan berat sianida yang ditemukan di gelas es kopi.
"Pak Nuh sendiri ahlinya tidak pernah mengatakan bahwa dia melihat di CCTV, Jessica itu mengambil sianida lima miligram. Lima miligram lagi, berarti dia hitung," kata dia.
Otto mempertanyakan jika ada lima miligram sianida yang ditaburkan Jessica, tentu jaksa harus punya bukti kuat.
"Kalau sudah diketahui lima gram berarti ada dong barangnya dong? Kan itu aja gampang kita terapkan, berarti ada barangnya, ya kan? Kalau ada barangnya berarti jaksa lihat barangnya, ditimbang dong berarti kan? Jadi ini saya kira kesimpulan yang luar biasa, beraninya jaksa itu, luar biasa sekali saya tidak menyangka begitu," kata dia.
Keterangan Saksi Ahli Dimentahkan Jaksa
Otto tak mempermasalahkan keterangan saksi ahlinya yang dimentahkan jaksa penuntut umum.
"Hakim yang akan menentukan nanti, bagi kita seorang lawyer mengantarkan perkara dengan baik. Saya sudah mengantarkan ini semua melihat, keputusan di tangan hakim," kata Otto.
Otto berkeyakinan peluang Jessica bebas dari tuduhan pembunuhan berencana terhadap Mirna sangat besar, apabila mengacu pada serangkaian fakta yang muncul di persidangan.
"Opimis kalau fakta hukum. Tapi fakta ini kita lihat nantinya. Tapi kaluau akal sehat kita tidak ada jalan untuk tidak membebaskan Jessica," kata Otto.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia mengulas hasil pemeriksaan sampel, seperti hati, empedu, urine, dan lambung Mirna yang menyebutkan negatif sianida. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah 70 menit Mirna meninggal dunia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein