Suara.com - Belasan warga dari tiga desa di Kabupaten Grobogan diduga turut menyetor uang ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Probolinggo, Jawa Timur, dengan tujuan untuk digandakan.
Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning mengatakan, dari pendataan sementara diketahui sekitar 14 warga dari Desa Jenengan, Mentawa dan Tawangharjo diduga telah menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi. Menurut dia, para warga tersebut menyetor melalui Kepala Desa Jenengan Agus Suseno yang diduga sebagai perantara.
"Kalau ditotal keseluruhan mencapai sekitar Rp2 miliar," ungkapnya, Kamis (6/10/2016).
Saat ini, lanjut Agusman, kepolisian masih menelusuri keberadaan Agus Suseno yang diduga masih bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng.
Dia menuturkan, dari informasi yang diperoleh diketahui Agus sudah sekitar tiga bulan tidak pulang. Dalam kasus ini, lanjutnya, Agus yang berperan sebagai perekrut bisa pula dijerat secara pidana atas dugaan penipuan.
Menurut Agusman, hingga batas waktu yang ditentukan, Kades Jenengan tersebut tidak bisa meralisasikan janji untuk menggandakan uang warga yang sudah dihimpun. Ia mengimbau, jika masih ada warga Grobogan yang menjadi korban penipuan Dimas Kanjeng untuk segera melapor.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua pengikutnya. Dimas Kanjeng diduga juga terlibat dalam dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas