Suara.com - Dosen London School of Public Relations Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, komunitas tersebut melaporkan Buni Yani dengan tuduhan menyebarkan fitnah dan black campaign dengan cara mengedit video yang berisi pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang salah satunya mengutip ayat Al Quran, dengan mengunggah ke Facebook.
"Yang kita laporkan dua orang, saudara Guntur Romli (melalui akun Facebook-nya mengatakan Buni Yani provokator atau memperkeruh isu SARA) dan saudara Muannas Alaidid (sebagai pelapor Buni Yani). Dua orang adalah satu yang melaporkan klien kami yang diduga kami menyunting video Ahok," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Aldwin mengatakan Buni Yani tidak merekayasa video berisi pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu.
"Padahal itu mengada-ngada apa yang dia laporkan klien kami tidak mengedit dan sebagainya dari 1 jam beberapa menit kemudian ada yang 31 detik yang isinya itu-itu saja Ahok menista agama yang nyata-nyata terlihat seperti itu," kata dia.
Menurut Aldwin ketika itu Buni mengunggah video demi mengkritisi pernyataan Ahok yang dianggap telah mencuri start kampanye pilkada Jakarta. Buni Yani, kata Aldwin, menduga pernyataan Ahok terindikasi melakukan kampanye hitam.
"Pak Buni ini lepas dari masalah Pilgub yang mengkritisi pemerintah pemimpinnya. Padahal Ahok datang ke Pulau Seribu kapasitasnya sebagai Gubernur bukan sebagai calon gubernur dan dalam kunjungan kerja dan di situ nyata-nyata ada kata-kata yang tidak pantas diutarakan," kata dia.
Aldwin mengatakan niat Buni Yani malah ditanggapi dengan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan merekayasa.
"Nah klien kami ini menyampaikan kepada publik ini tidak boleh dilakukan tapi justru sia sekarang dilaporkan malah teror ke kampus . Ini tidak boleh. Ada cara usang yang kuno untuk membungkam kebebasan berpendapat. Beliau sebagai warga negara punya hak mengkritisi," kata Aldwin.
Buni melapor ke Polda dengan didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia. Laporan mereka bernomor polisi LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016. Muannas dan Guntor Romli dinilai melanggar Pasal 310 KUHP dann Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus pengutipan ayat Al Quran terus menggelinding jelang pilkada Jakarta. Protes terhadap Ahok pun terjadi di berbagai tempat. Sampai akhirnya, pagi tadi, Ahok menyatakan meminta maaf kepada umat Islam. Ahok menegaskan sama sekali tidak bermaksud untuk menjelek-jelekkan agama dan Al Quran.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno