News / Nasional
Senin, 02 Maret 2026 | 14:09 WIB
Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat jadi saksi di PN Tipikor Jakarta. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Persidangan kasus korupsi LNG Pertamina di Jakarta Pusat pada Senin (2/3/2026) diwarnai adu argumen sengit.
  • Ahok diperiksa mengenai pengeluaran perusahaan sebelum ia menjabat, yang dianggapnya tidak relevan karena baru bergabung November 2019.
  • Majelis hakim akhirnya menghentikan perdebatan dan meminta pengacara fokus pada periode setelah Ahok menjabat Komisaris Utama.

Suara.com - Adu argumen sengit terjadi antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan kasus korupsi LNG Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Ketegangan memuncak saat pengacara mencecar Ahok mengenai rincian pengeluaran uang perusahaan pada periode sebelum dirinya menjabat.

Ahok merasa pertanyaan yang diajukan kepadanya tidak masuk akal, mengingat dirinya baru masuk ke Pertamina pada November 2019.

"Kan ibu pengacara pintar. Orang saya belum masuk kok nanya yang kemarin, itu lucu," cetusnya dengan nada menyindir.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin mengetahui detail transaksi yang terjadi sebelum ia menginjakkan kaki di kantor Pertamina.

Namun, pihak pengacara tetap bersikeras menanyakan pengetahuan Ahok soal realisasi pembayaran kontrak Corpus Christi yang menjadi salah satu pemicu terungkapnya korupsi di perusahaan negara itu.

Ahok berkali-kali menjawab tidak tahu, namun ia tetap dicecar hingga suasana persidangan menjadi panas.

"Saya tidak tahu, bu, karena yang saya jelaskan tadi. Ibu juga bertanya seperti itu, orang saya belum masuk kok," tuturnya lagi.

Perdebatan juga sempat bergeser pada definisi teknis mengenai transaksi keuangan yang dilakukan oleh unit bisnis migas pelat merah tersebut.

Baca Juga: Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

Ahok memberikan koreksi tajam kepada pengacara mengenai perbedaan antara aktivitas pembelian dan pembayaran dalam laporan akuntansi.

"Beli sama bayar beda lho, bu," ujar sang politisi menegaskan pemahamannya.

Melihat perdebatan yang mulai melenceng dari substansi kesaksian, majelis hakim akhirnya mengambil tindakan tegas untuk menghentikan adu mulut.

Hakim mengingatkan pengacara agar mengganti pertanyaan dan hanya fokus pada periode saat Ahok selaku saksi telah menjabat sebagai Komisaris Utama.

"Jangan begitu pertanyaannya, diganti yang pas dia masuk saja," pinta hakim ketua menengahi.

Load More