- Basuki Tjahaja Purnama bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 20 Mei 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.
- Dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC periode 2011-2021 mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,77 triliun.
- Dua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, didakwa karena pelanggaran prosedur pengadaan tanpa kajian ekonomi memadai.
Suara.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2026).
Kehadiran Ahok kali ini bukan tanpa alasan; ia didapuk menjadi saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di Pertamina.
Pantauan di lokasi, Ahok tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan penampilan rapi mengenakan batik lengan panjang bercorak hitam-putih. Tanpa banyak bicara, ia langsung melangkah menuju ruang Wirjono Projodikoro 2 untuk menunggu giliran bersaksi.
Saat dikerumuni awak media, Ahok tampak tenang dan enggan berkomentar banyak mengenai materi kesaksian yang akan disampaikannya di hadapan hakim.
"Nanti tunggu saja, saat sidang kan akan ditanya-tanya," ujar Ahok singkat sebelum memasuki ruang tunggu.
Duduk Perkara Kasus LNG
Ahok bersaksi untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang terjadi sepanjang periode 2011-2021.
Kasus ini telah menyeret dua petinggi Pertamina sebagai terdakwa, yakni Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani.
Skandal ini ditengarai telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Baca Juga: Harta Kekayaan Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga
Jaksa mendakwa bahwa tindakan melawan hukum ini dilakukan untuk memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, pihak korporasi CCL juga disebut diperkaya senilai 113,84 juta dolar AS.
Pelanggaran Prosedur yang Fatal
Dalam dakwaan, Hari Karyuliarto diduga lalai karena tidak menyusun pedoman baku dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap memaksakan pengadaan dari Cheniere Energy Inc.
Sementara itu, Yenni Andayani berperan mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. Ironisnya, keputusan besar tersebut diduga diambil tanpa dukungan kajian ekonomi yang matang, tanpa mitigasi risiko, serta tanpa adanya kepastian pembeli (offtaker) yang terikat kontrak.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Minyak Dunia Bakal Mendidih Imbas Konflik Iran-AS, Harga BBM Pertamina Gimana?
-
Dampak Banyak Kendaraan Mogok, Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Pertalite di SPBU Bekasi
-
4 Kapal Pertamina Masih Berada di Timur Tengah, 2 Berada di Area Selat Hormuz
-
Harga BBM Pertamina Melonjak per 1 Maret, Pertamax Dibanderol Rp 12.300/Liter
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat
-
Pesta Belanja Jakarta Festive Wonder: Diskon Hingga 70 Persen di 80 Pusat Perbelanjaan Saat Ramadan
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan
-
Memanas! Presiden Kuba Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei, Sebut AS-Israel Langgar Hukum Internasional
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Golkar Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan di Bulan Ramadan
-
Istana Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno