News / Nasional
Senin, 02 Maret 2026 | 11:46 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (belakang) bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (2/3/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Baca 10 detik
  • Basuki Tjahaja Purnama bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 20 Mei 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.
  • Dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC periode 2011-2021 mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,77 triliun.
  • Dua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, didakwa karena pelanggaran prosedur pengadaan tanpa kajian ekonomi memadai.

Suara.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2026).

Kehadiran Ahok kali ini bukan tanpa alasan; ia didapuk menjadi saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di Pertamina.

Pantauan di lokasi, Ahok tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan penampilan rapi mengenakan batik lengan panjang bercorak hitam-putih. Tanpa banyak bicara, ia langsung melangkah menuju ruang Wirjono Projodikoro 2 untuk menunggu giliran bersaksi.

Saat dikerumuni awak media, Ahok tampak tenang dan enggan berkomentar banyak mengenai materi kesaksian yang akan disampaikannya di hadapan hakim.

"Nanti tunggu saja, saat sidang kan akan ditanya-tanya," ujar Ahok singkat sebelum memasuki ruang tunggu.

Duduk Perkara Kasus LNG

Ahok bersaksi untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang terjadi sepanjang periode 2011-2021.

Kasus ini telah menyeret dua petinggi Pertamina sebagai terdakwa, yakni Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani.

Skandal ini ditengarai telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Baca Juga: Harta Kekayaan Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga

Jaksa mendakwa bahwa tindakan melawan hukum ini dilakukan untuk memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, pihak korporasi CCL juga disebut diperkaya senilai 113,84 juta dolar AS.

Pelanggaran Prosedur yang Fatal

Dalam dakwaan, Hari Karyuliarto diduga lalai karena tidak menyusun pedoman baku dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap memaksakan pengadaan dari Cheniere Energy Inc.

Sementara itu, Yenni Andayani berperan mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. Ironisnya, keputusan besar tersebut diduga diambil tanpa dukungan kajian ekonomi yang matang, tanpa mitigasi risiko, serta tanpa adanya kepastian pembeli (offtaker) yang terikat kontrak.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Load More