- Basuki Tjahaja Purnama bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 20 Mei 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.
- Dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC periode 2011-2021 mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,77 triliun.
- Dua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, didakwa karena pelanggaran prosedur pengadaan tanpa kajian ekonomi memadai.
Suara.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2026).
Kehadiran Ahok kali ini bukan tanpa alasan; ia didapuk menjadi saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di Pertamina.
Pantauan di lokasi, Ahok tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan penampilan rapi mengenakan batik lengan panjang bercorak hitam-putih. Tanpa banyak bicara, ia langsung melangkah menuju ruang Wirjono Projodikoro 2 untuk menunggu giliran bersaksi.
Saat dikerumuni awak media, Ahok tampak tenang dan enggan berkomentar banyak mengenai materi kesaksian yang akan disampaikannya di hadapan hakim.
"Nanti tunggu saja, saat sidang kan akan ditanya-tanya," ujar Ahok singkat sebelum memasuki ruang tunggu.
Duduk Perkara Kasus LNG
Ahok bersaksi untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang terjadi sepanjang periode 2011-2021.
Kasus ini telah menyeret dua petinggi Pertamina sebagai terdakwa, yakni Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani.
Skandal ini ditengarai telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Baca Juga: Harta Kekayaan Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga
Jaksa mendakwa bahwa tindakan melawan hukum ini dilakukan untuk memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, pihak korporasi CCL juga disebut diperkaya senilai 113,84 juta dolar AS.
Pelanggaran Prosedur yang Fatal
Dalam dakwaan, Hari Karyuliarto diduga lalai karena tidak menyusun pedoman baku dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap memaksakan pengadaan dari Cheniere Energy Inc.
Sementara itu, Yenni Andayani berperan mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. Ironisnya, keputusan besar tersebut diduga diambil tanpa dukungan kajian ekonomi yang matang, tanpa mitigasi risiko, serta tanpa adanya kepastian pembeli (offtaker) yang terikat kontrak.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Minyak Dunia Bakal Mendidih Imbas Konflik Iran-AS, Harga BBM Pertamina Gimana?
-
Dampak Banyak Kendaraan Mogok, Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Pertalite di SPBU Bekasi
-
4 Kapal Pertamina Masih Berada di Timur Tengah, 2 Berada di Area Selat Hormuz
-
Harga BBM Pertamina Melonjak per 1 Maret, Pertamax Dibanderol Rp 12.300/Liter
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend