- Basuki Tjahaja Purnama bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 20 Mei 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.
- Dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC periode 2011-2021 mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,77 triliun.
- Dua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, didakwa karena pelanggaran prosedur pengadaan tanpa kajian ekonomi memadai.
Suara.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2026).
Kehadiran Ahok kali ini bukan tanpa alasan; ia didapuk menjadi saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di Pertamina.
Pantauan di lokasi, Ahok tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan penampilan rapi mengenakan batik lengan panjang bercorak hitam-putih. Tanpa banyak bicara, ia langsung melangkah menuju ruang Wirjono Projodikoro 2 untuk menunggu giliran bersaksi.
Saat dikerumuni awak media, Ahok tampak tenang dan enggan berkomentar banyak mengenai materi kesaksian yang akan disampaikannya di hadapan hakim.
"Nanti tunggu saja, saat sidang kan akan ditanya-tanya," ujar Ahok singkat sebelum memasuki ruang tunggu.
Duduk Perkara Kasus LNG
Ahok bersaksi untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang terjadi sepanjang periode 2011-2021.
Kasus ini telah menyeret dua petinggi Pertamina sebagai terdakwa, yakni Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani.
Skandal ini ditengarai telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Baca Juga: Harta Kekayaan Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga
Jaksa mendakwa bahwa tindakan melawan hukum ini dilakukan untuk memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, pihak korporasi CCL juga disebut diperkaya senilai 113,84 juta dolar AS.
Pelanggaran Prosedur yang Fatal
Dalam dakwaan, Hari Karyuliarto diduga lalai karena tidak menyusun pedoman baku dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap memaksakan pengadaan dari Cheniere Energy Inc.
Sementara itu, Yenni Andayani berperan mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. Ironisnya, keputusan besar tersebut diduga diambil tanpa dukungan kajian ekonomi yang matang, tanpa mitigasi risiko, serta tanpa adanya kepastian pembeli (offtaker) yang terikat kontrak.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Minyak Dunia Bakal Mendidih Imbas Konflik Iran-AS, Harga BBM Pertamina Gimana?
-
Dampak Banyak Kendaraan Mogok, Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Pertalite di SPBU Bekasi
-
4 Kapal Pertamina Masih Berada di Timur Tengah, 2 Berada di Area Selat Hormuz
-
Harga BBM Pertamina Melonjak per 1 Maret, Pertamax Dibanderol Rp 12.300/Liter
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata