Suara.com - Setelah terdakwa Jessica Kumala Wongso, kini giliran tim kuasa hukumnya yang membacakan nota pembelaan di sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menilai alat bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum di pengadilan tak kuat untuk menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Tidak ada barang bukti yang pas untuk menjerat Jessica. Jadi kami menilai jaksa salah dalam hal ini. Dengan membawa kasus ini. Tidak ada kasus dari kasus ini,” kata Otto.
Otto merujuk hasil pemeriksaan sampel cairan usai Mirna dinyatakan meninggal dunia, dengan simulasi pembuatan es kopi yang dicampur sianida. Otto mengatakan jika ada sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna, seharusnya kandungan sianida juga ditemukan di hati, empedu, lambung, dan urine Mirna.
“Tidak ada sianida ditemukan dalam tubuh korban. Jika ada 7900 mili per gram masuk dalam gelas Mirna, harus ditemukan sianida di urine, jantung, hati, lambung, Mirna. Tapi yang terjadi tidak ada ditemukan,” kata dia.
"Jika mati karena sianida, maka ada sianida di darah maupun otak,” Otto menambahkan.
Otto kemudian menyayangkan tidak adanya pemeriksaan secara menyeluruh dari tim ahli yang ikut terlibat dalam proses pemeriksaan luar jenazah Mirna.
“Jika ada yang meninggal. Ahli patologi seharusnya periksa semua. Diperiksa, dada, perut, semuanya, untuk tahu penyebabnya,” kata Otto.
Sebelumnya, Jessica menegaskan tidak terlibat dalam kasus kematian Mirna. Sambil menangis, dia membeberkan penderitaannya selama menjadi pesakitan.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis