Suara.com - Setelah terdakwa Jessica Kumala Wongso, kini giliran tim kuasa hukumnya yang membacakan nota pembelaan di sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menilai alat bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum di pengadilan tak kuat untuk menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Tidak ada barang bukti yang pas untuk menjerat Jessica. Jadi kami menilai jaksa salah dalam hal ini. Dengan membawa kasus ini. Tidak ada kasus dari kasus ini,” kata Otto.
Otto merujuk hasil pemeriksaan sampel cairan usai Mirna dinyatakan meninggal dunia, dengan simulasi pembuatan es kopi yang dicampur sianida. Otto mengatakan jika ada sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna, seharusnya kandungan sianida juga ditemukan di hati, empedu, lambung, dan urine Mirna.
“Tidak ada sianida ditemukan dalam tubuh korban. Jika ada 7900 mili per gram masuk dalam gelas Mirna, harus ditemukan sianida di urine, jantung, hati, lambung, Mirna. Tapi yang terjadi tidak ada ditemukan,” kata dia.
"Jika mati karena sianida, maka ada sianida di darah maupun otak,” Otto menambahkan.
Otto kemudian menyayangkan tidak adanya pemeriksaan secara menyeluruh dari tim ahli yang ikut terlibat dalam proses pemeriksaan luar jenazah Mirna.
“Jika ada yang meninggal. Ahli patologi seharusnya periksa semua. Diperiksa, dada, perut, semuanya, untuk tahu penyebabnya,” kata Otto.
Sebelumnya, Jessica menegaskan tidak terlibat dalam kasus kematian Mirna. Sambil menangis, dia membeberkan penderitaannya selama menjadi pesakitan.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi