Suara.com - Ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, menilai pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebutkan Jessica menaburkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin hanya didasarkan pada asumsi. Sordame mengatakan tidak ada saksi yang melihat langsung Jessica menuangkan sianida.
“Tidak ada bukti terdakwa mengambil sianida dari dalam tas sebesar lima gram. Tidak ada yang melihat aktivitas tersebut yang dilakukan terdakwa,” kata Sordame.
Sordame menilai jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya sidik jari Jessica di gelas kopi tersebut.
“Terdakwa juga tidak pernah memindahkan gelas. Karena tidak ada sidik jari terdakwa pada gelas,” katanya.
Menurut Sordame gerakan tangan Jessica menggaruk-garuk ke celana yang terpantau di CCTV bukan karena terpapar sianida, melainkan kebiasaan.
"Bahwa mengusap tangan adalah kebiasaan terdakwa. Bahwa terdakwa terpapar sianida, pasti terluka seperti yang dikatakan ahli Nur Samran dan ahli Made Gelgel,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa menyatakan Jessica melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Bagaimana akhir kasus ini, hakim akan memutuskannya dalam waktu dekat.
Saat ini, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan masih berlangsung.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!