Suara.com - Ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, menilai pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebutkan Jessica menaburkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin hanya didasarkan pada asumsi. Sordame mengatakan tidak ada saksi yang melihat langsung Jessica menuangkan sianida.
“Tidak ada bukti terdakwa mengambil sianida dari dalam tas sebesar lima gram. Tidak ada yang melihat aktivitas tersebut yang dilakukan terdakwa,” kata Sordame.
Sordame menilai jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya sidik jari Jessica di gelas kopi tersebut.
“Terdakwa juga tidak pernah memindahkan gelas. Karena tidak ada sidik jari terdakwa pada gelas,” katanya.
Menurut Sordame gerakan tangan Jessica menggaruk-garuk ke celana yang terpantau di CCTV bukan karena terpapar sianida, melainkan kebiasaan.
"Bahwa mengusap tangan adalah kebiasaan terdakwa. Bahwa terdakwa terpapar sianida, pasti terluka seperti yang dikatakan ahli Nur Samran dan ahli Made Gelgel,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa menyatakan Jessica melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Bagaimana akhir kasus ini, hakim akan memutuskannya dalam waktu dekat.
Saat ini, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan masih berlangsung.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka