Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang menganggapnya telah melakukan penghinaan terhadap Al Quran.
"Ini negara hukum, orang kalau udah laporin ya silakan (polisi) proses," kata Ahok di Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dianggap menghina ayat suci. Kemudian dia dilaporkan, antara lain oleh Advokat Cinta Tanah Air, ke polisi.
"Ada UU-nya kok. Kan ada UU-nya, iya kan? Penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses," kata Ahok.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin telah meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum.
MUI pun berpendapat bahwa ucapan Ahok telah menghina Al Quran dan ulama. Ucapan yang paling disoal MUI adalah ketika Ahok menyebutkan masyarakat dibohongi surat Al Maidah ayat 51.
Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam atas pernyataannya yang dianggap melecehkan. Meski, menurut mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Nusron Wahid, tidak ada satu katapun yang melecehkan Al Quran dari ucapan Ahok. Nusron mengatakan telah mendengar rekaman ucapan Ahok secara utuh.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka