Suara.com - Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, menuding PPP kubu Djan Faridz ingin mengganggu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menjelang pemilihan kepala daerah Jakarta 2017.
"Djan Faridz mau ganggu Agus-Sylvi," kata Arsul, Kamis (13/11/2016). Hal itu dikatakan Arsul menanggapi pengajuan pembatalan Surat Keputusan Menkumham oleh PPP kubu Djan Faridz untuk membatalkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuzziy.
Menurutnya secara hukum tidak ada pintu masuk untuk mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Dia mempunyai sejumlah catatan yang membuat pengajuan tersebut tidak perlu digubris.
Pertama, gugatan Djan Faridz dengan menuduh Presiden Joko Widodo, menteri koordinator politik hukum dan keamanan serta menteri hukum dan HAM telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) dan menuntut ganti rugi Rp1 triliun serta disahkan kepengurusannya telah ditolak oleh PN Jakarta Pusat pada Selasa pekan lalu.
Kedua, kata Arsul, Djan Faridz telah mengubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP kubunya yang disebut dalam Putusan MA dengan susunan kepengurusan baru.
"Artinya, secara sadar Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsaham kepengurusannya," kata dia.
Ketiga, kata dia, Djan Faridz bukan pihak yang berperkara dalam pPutusan MA sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari putusan MA tersebut yang notabene merupakan putusan perkara perdata.
Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan eksekusi, katanya.
Keempat, kata Arsul, telah ada proses islah sebelum Muktamar PPP di Pondok Gede April lalu yang diikuti oleh Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai pihak yang semula bersengketa. Termasuk di dalamnya semua pihak dalam perkara yang diputus MA tersebut, kecuali Dimyati Natakusumah, sepakat muktamar.
Kelima, saat ini Djan Faridz sedang menggugat SK kubu Romi di PTUN Jakarta dan menkumham telah menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan tersebut.
"Artinya, menkumham bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil muktamar di Pondok Gede tersebut," tutur anggota Komisi III DPR.
Berita Terkait
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz
-
Calon Mertua Raline Shah Disebut di Sidang Hasto, Eks Kader PDIP Ungkap Fakta Ini
-
Foto Hasto, Harun dan Djan Faridz di MA Terungkap saat Kader PDIP Jadi Saksi di Sidang, Ada Apa?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD