Penipu penggandaan uang bernama Manda [suara.com/Andi Sirajuddin]
Kasus penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng ternyata menginspirasi Manda Usman Ashari (30). Warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu, melakukan penipuan dengan modus sama seperti Taat Pribadi yaitu menjanjikan dapat menggandakan uang.
Saat ini, Manda sudah diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota. Dia ditangkap setelah menipu lima warga. Dari kelima korban, dia mendapatkan untung Rp150 juta.
Salah satu korban bernama Lukman Nur Hakim. Lukman yang merupakan pegawai honorer tersebut tinggal di Jalan Rinjani, Kelurahan Triwung Kidul, Kademangan, Kota Probolinggo.
Awalnya Lukman tak percaya ketika Manda mengaku bisa mengubah daun menjadi uang, apalagi syaratnya Lukman harus memberi uang untuk ritual. Tetapi lama kelamaan, dia percaya.
Lukman akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp39 juta.
Setelah itu, dia diberi kardus. Isi kardus, katanya, akan berubah menjadi uang Rp3 miliar. Syaratnya, harus disimpan dan dibuka tiga bulan ke depan.
Belum sampai tiga bulan, tepatnya tanggal 22 Oktober 2015, tercium bau busuk dari dalam kardus. Tetapi, Lukman tak berani membuka karena belum tiba waktunya.
Kemudian dia menyerahkan kardus tersebut kepada Manda. Manda menerimanya dan mengatakan bau tersebut berasal dari minyak jin. Manda membawa kardus itu dan mengatakan akan menguburnya di Madura.
Sejak itu, Lukman sulit menghubungi Manda. Setiap kali dapat dihubungi, Manda bilang kardus belum bisa dibuka karena ada syarat-syarat yang harus penuhi dulu.
Sampai akhirnya hilang kesabaran Lukman. Dia pun lapor ke polisi.
Tak lama kemudian, polisi menangkap Manda.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua botol minyak warna merah dan biru serta uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wanda dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Probolinggo AKP Suwancono. (Andi Sirajuddin)
Saat ini, Manda sudah diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota. Dia ditangkap setelah menipu lima warga. Dari kelima korban, dia mendapatkan untung Rp150 juta.
Salah satu korban bernama Lukman Nur Hakim. Lukman yang merupakan pegawai honorer tersebut tinggal di Jalan Rinjani, Kelurahan Triwung Kidul, Kademangan, Kota Probolinggo.
Awalnya Lukman tak percaya ketika Manda mengaku bisa mengubah daun menjadi uang, apalagi syaratnya Lukman harus memberi uang untuk ritual. Tetapi lama kelamaan, dia percaya.
Lukman akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp39 juta.
Setelah itu, dia diberi kardus. Isi kardus, katanya, akan berubah menjadi uang Rp3 miliar. Syaratnya, harus disimpan dan dibuka tiga bulan ke depan.
Belum sampai tiga bulan, tepatnya tanggal 22 Oktober 2015, tercium bau busuk dari dalam kardus. Tetapi, Lukman tak berani membuka karena belum tiba waktunya.
Kemudian dia menyerahkan kardus tersebut kepada Manda. Manda menerimanya dan mengatakan bau tersebut berasal dari minyak jin. Manda membawa kardus itu dan mengatakan akan menguburnya di Madura.
Sejak itu, Lukman sulit menghubungi Manda. Setiap kali dapat dihubungi, Manda bilang kardus belum bisa dibuka karena ada syarat-syarat yang harus penuhi dulu.
Sampai akhirnya hilang kesabaran Lukman. Dia pun lapor ke polisi.
Tak lama kemudian, polisi menangkap Manda.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua botol minyak warna merah dan biru serta uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wanda dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Probolinggo AKP Suwancono. (Andi Sirajuddin)
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Foto Biarawati dan Ustadz Ini Jadi Bahasan 'Hangat' di Sosmed
Lima Cara Sembuhkan Ruam dan Area Hitam di Paha
Mendadak, Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara Jessica
Asty Ananta Tunjukkan Foto Menikah Secara Islam
Gatot Brajamusti Tak Percaya Reza Tega Laporkan Dirinya
Didampingi Elza Syarief, Mario Teguh Ungkap Status Kiswinar
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
-
8 Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang yang Pernah Bikin Gempar Seluruh Indonesia
-
4 Kasus Dukun Pengganda Uang yang Menggemparkan, Terbaru Kasus Mbah Slamet
-
Selain Dukun Mbah Slamet, Ini 3 Kasus Penggandaan Uang yang Telan Korban Jiwa
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali