Penipu penggandaan uang bernama Manda [suara.com/Andi Sirajuddin]
Kasus penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng ternyata menginspirasi Manda Usman Ashari (30). Warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu, melakukan penipuan dengan modus sama seperti Taat Pribadi yaitu menjanjikan dapat menggandakan uang.
Saat ini, Manda sudah diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota. Dia ditangkap setelah menipu lima warga. Dari kelima korban, dia mendapatkan untung Rp150 juta.
Salah satu korban bernama Lukman Nur Hakim. Lukman yang merupakan pegawai honorer tersebut tinggal di Jalan Rinjani, Kelurahan Triwung Kidul, Kademangan, Kota Probolinggo.
Awalnya Lukman tak percaya ketika Manda mengaku bisa mengubah daun menjadi uang, apalagi syaratnya Lukman harus memberi uang untuk ritual. Tetapi lama kelamaan, dia percaya.
Lukman akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp39 juta.
Setelah itu, dia diberi kardus. Isi kardus, katanya, akan berubah menjadi uang Rp3 miliar. Syaratnya, harus disimpan dan dibuka tiga bulan ke depan.
Belum sampai tiga bulan, tepatnya tanggal 22 Oktober 2015, tercium bau busuk dari dalam kardus. Tetapi, Lukman tak berani membuka karena belum tiba waktunya.
Kemudian dia menyerahkan kardus tersebut kepada Manda. Manda menerimanya dan mengatakan bau tersebut berasal dari minyak jin. Manda membawa kardus itu dan mengatakan akan menguburnya di Madura.
Sejak itu, Lukman sulit menghubungi Manda. Setiap kali dapat dihubungi, Manda bilang kardus belum bisa dibuka karena ada syarat-syarat yang harus penuhi dulu.
Sampai akhirnya hilang kesabaran Lukman. Dia pun lapor ke polisi.
Tak lama kemudian, polisi menangkap Manda.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua botol minyak warna merah dan biru serta uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wanda dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Probolinggo AKP Suwancono. (Andi Sirajuddin)
Saat ini, Manda sudah diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota. Dia ditangkap setelah menipu lima warga. Dari kelima korban, dia mendapatkan untung Rp150 juta.
Salah satu korban bernama Lukman Nur Hakim. Lukman yang merupakan pegawai honorer tersebut tinggal di Jalan Rinjani, Kelurahan Triwung Kidul, Kademangan, Kota Probolinggo.
Awalnya Lukman tak percaya ketika Manda mengaku bisa mengubah daun menjadi uang, apalagi syaratnya Lukman harus memberi uang untuk ritual. Tetapi lama kelamaan, dia percaya.
Lukman akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp39 juta.
Setelah itu, dia diberi kardus. Isi kardus, katanya, akan berubah menjadi uang Rp3 miliar. Syaratnya, harus disimpan dan dibuka tiga bulan ke depan.
Belum sampai tiga bulan, tepatnya tanggal 22 Oktober 2015, tercium bau busuk dari dalam kardus. Tetapi, Lukman tak berani membuka karena belum tiba waktunya.
Kemudian dia menyerahkan kardus tersebut kepada Manda. Manda menerimanya dan mengatakan bau tersebut berasal dari minyak jin. Manda membawa kardus itu dan mengatakan akan menguburnya di Madura.
Sejak itu, Lukman sulit menghubungi Manda. Setiap kali dapat dihubungi, Manda bilang kardus belum bisa dibuka karena ada syarat-syarat yang harus penuhi dulu.
Sampai akhirnya hilang kesabaran Lukman. Dia pun lapor ke polisi.
Tak lama kemudian, polisi menangkap Manda.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua botol minyak warna merah dan biru serta uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wanda dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Probolinggo AKP Suwancono. (Andi Sirajuddin)
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Foto Biarawati dan Ustadz Ini Jadi Bahasan 'Hangat' di Sosmed
Lima Cara Sembuhkan Ruam dan Area Hitam di Paha
Mendadak, Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara Jessica
Asty Ananta Tunjukkan Foto Menikah Secara Islam
Gatot Brajamusti Tak Percaya Reza Tega Laporkan Dirinya
Didampingi Elza Syarief, Mario Teguh Ungkap Status Kiswinar
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
-
8 Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang yang Pernah Bikin Gempar Seluruh Indonesia
-
4 Kasus Dukun Pengganda Uang yang Menggemparkan, Terbaru Kasus Mbah Slamet
-
Selain Dukun Mbah Slamet, Ini 3 Kasus Penggandaan Uang yang Telan Korban Jiwa
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu