Penipu penggandaan uang bernama Manda [suara.com/Andi Sirajuddin]
Kasus penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng ternyata menginspirasi Manda Usman Ashari (30). Warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu, melakukan penipuan dengan modus sama seperti Taat Pribadi yaitu menjanjikan dapat menggandakan uang.
Saat ini, Manda sudah diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota. Dia ditangkap setelah menipu lima warga. Dari kelima korban, dia mendapatkan untung Rp150 juta.
Salah satu korban bernama Lukman Nur Hakim. Lukman yang merupakan pegawai honorer tersebut tinggal di Jalan Rinjani, Kelurahan Triwung Kidul, Kademangan, Kota Probolinggo.
Awalnya Lukman tak percaya ketika Manda mengaku bisa mengubah daun menjadi uang, apalagi syaratnya Lukman harus memberi uang untuk ritual. Tetapi lama kelamaan, dia percaya.
Lukman akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp39 juta.
Setelah itu, dia diberi kardus. Isi kardus, katanya, akan berubah menjadi uang Rp3 miliar. Syaratnya, harus disimpan dan dibuka tiga bulan ke depan.
Belum sampai tiga bulan, tepatnya tanggal 22 Oktober 2015, tercium bau busuk dari dalam kardus. Tetapi, Lukman tak berani membuka karena belum tiba waktunya.
Kemudian dia menyerahkan kardus tersebut kepada Manda. Manda menerimanya dan mengatakan bau tersebut berasal dari minyak jin. Manda membawa kardus itu dan mengatakan akan menguburnya di Madura.
Sejak itu, Lukman sulit menghubungi Manda. Setiap kali dapat dihubungi, Manda bilang kardus belum bisa dibuka karena ada syarat-syarat yang harus penuhi dulu.
Sampai akhirnya hilang kesabaran Lukman. Dia pun lapor ke polisi.
Tak lama kemudian, polisi menangkap Manda.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua botol minyak warna merah dan biru serta uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wanda dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Probolinggo AKP Suwancono. (Andi Sirajuddin)
Saat ini, Manda sudah diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota. Dia ditangkap setelah menipu lima warga. Dari kelima korban, dia mendapatkan untung Rp150 juta.
Salah satu korban bernama Lukman Nur Hakim. Lukman yang merupakan pegawai honorer tersebut tinggal di Jalan Rinjani, Kelurahan Triwung Kidul, Kademangan, Kota Probolinggo.
Awalnya Lukman tak percaya ketika Manda mengaku bisa mengubah daun menjadi uang, apalagi syaratnya Lukman harus memberi uang untuk ritual. Tetapi lama kelamaan, dia percaya.
Lukman akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp39 juta.
Setelah itu, dia diberi kardus. Isi kardus, katanya, akan berubah menjadi uang Rp3 miliar. Syaratnya, harus disimpan dan dibuka tiga bulan ke depan.
Belum sampai tiga bulan, tepatnya tanggal 22 Oktober 2015, tercium bau busuk dari dalam kardus. Tetapi, Lukman tak berani membuka karena belum tiba waktunya.
Kemudian dia menyerahkan kardus tersebut kepada Manda. Manda menerimanya dan mengatakan bau tersebut berasal dari minyak jin. Manda membawa kardus itu dan mengatakan akan menguburnya di Madura.
Sejak itu, Lukman sulit menghubungi Manda. Setiap kali dapat dihubungi, Manda bilang kardus belum bisa dibuka karena ada syarat-syarat yang harus penuhi dulu.
Sampai akhirnya hilang kesabaran Lukman. Dia pun lapor ke polisi.
Tak lama kemudian, polisi menangkap Manda.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua botol minyak warna merah dan biru serta uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wanda dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Probolinggo AKP Suwancono. (Andi Sirajuddin)
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Foto Biarawati dan Ustadz Ini Jadi Bahasan 'Hangat' di Sosmed
Lima Cara Sembuhkan Ruam dan Area Hitam di Paha
Mendadak, Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara Jessica
Asty Ananta Tunjukkan Foto Menikah Secara Islam
Gatot Brajamusti Tak Percaya Reza Tega Laporkan Dirinya
Didampingi Elza Syarief, Mario Teguh Ungkap Status Kiswinar
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
-
8 Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang yang Pernah Bikin Gempar Seluruh Indonesia
-
4 Kasus Dukun Pengganda Uang yang Menggemparkan, Terbaru Kasus Mbah Slamet
-
Selain Dukun Mbah Slamet, Ini 3 Kasus Penggandaan Uang yang Telan Korban Jiwa
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius