Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, Komisi Pengawas Partai Demokrat sudah memberikan sanksi berat kepada Politisi Demokrat Ruhut Sitompul terkait perbedaan dukungan antara Ruhut dan Partai Demokrat dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
"Hasil keputusan Komwas dari DPP PD, Komwas memberikan sanksi berat kepada Ruhut," kata Agus dihubungi, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Saat ini, keputusan Komwas tengah ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Dewan Kehormatan nantinya akan bersidang dan meminta klarifikasi dari Ruhut. Setelah itu, keputusan Dewan Kehormatan itu akan diumumkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
"Nanti dewan kehormatan yang akan memberikan sanksi beratnya seperti apa," kata dia.
Menurutnya, Ruhut bisa saja diberi sanksi berat dengan hukuman penonaktifan. Sebab, sebelumnya Ruhut pernah diberikan sanksi ringan yaitu pencabutan jabatan Juru Bicara Partai Demokrat untuk kasus yang sama.
Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Darizal Basir yang dihubungi terpisah mengatakan, Dewan Kehormatan belum memutuskan sanksi untuk Ruhut. Namun, menurutnya rekomendasi Komisi Pengawas bisa jadi masukan untuk memberikan keputusan terhadap pelanggaran Ruhut.
"Kita baru dalam rencana untuk menerbitkan rekomendasi. Sanksinya gimana? Ya sanksinya berat," kata Darizal merinci sanksi berat seperti apa yang diterima Ruhut nanti.
Ruhut yang dikonfirmasi tidak mau menanggapi mengenai informasi ini. Ruhut malah meragukan pernyataan Agus Hermanto yang menyebut sudah ada keputusan sanksi berat dari Komisi Pengawas Partai Demokrat untuk Ruhut.
"Dia itu siapa? Jangan bikin kodok tertawa termehek-mehek," kata Ruhut.
Ruhut diproses etika di internal Partai Demokrat karena menjadi juru bicara pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta. Padahal, Partai Demokrat bersama PKB, PPP, dan PAN memberikan dukungan kepada Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni dalam gelaran Pilkada ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur