Suara.com - Anggota Polsek Gambir yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba bernama Anto alias Awi bertambah menjadi empat orang, di antaranya Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin. Anto terjerat kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 20 butir.
"Adapun personil yang kita lakukan penangkapan, Pertama Iptu S, Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian Aiptu T, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian Aipda EB, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian Brigadir R, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyonodi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).
Awi menambahkan setelah pemberkasan selesai, berkas keempat anggota polisi akan dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantaran delik pidana masuk dalam kategori tindak pidana umum.
"Akan dilimpahkan ke Ditreskrimum. Ditangani secara pidana," kata dia.
Awi mengatakan keempat anggota Polsek Gambir nanti akan menjalani persidangan etik. Jika terbukti bersalah, mereka akan mendapatkan hukuman berat yaitu dipecat.
"Pelanggaran kode etik Polri tetap kita proses. Yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Awi.
Dari kasus ini, polisi menyita uang Rp97 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap Anto. Anto menyerahkan uang tersebut sebagai jaminan agar kasusnya tak dilanjutkan.
Berita Terkait
-
Mengenal Riklona dan Inex yang Disebut Dalam Pesta Polisi di Gili Trawangan
-
Ring 1 Jakarta Tidak Aman? Wartawati Dijambret di Depan Balai Kota, Ini Kata Gubernur Pramono
-
Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Hendrik Kosumo
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Polisi Sita Celurit Emas, Bongkar Rencana Tawuran Berdarah di Jakarta Pusat
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP