- Polisi menangkap Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan tersebut.
- Penangkapan kedua petinggi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus setelah lima tersangka lain sebelumnya telah diciduk aparat.
- Perdagangan ekstasi di tempat hiburan itu diketahui telah berlangsung sejak 2024 dengan tujuan menjaga keramaian pengunjung.
Suara.com - Polisi menangkap Direktur White Rabbit, Alex Kurniawan, dan Manajer Operasional White Rabbit, Yaser Leopold Talahatu, terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam yang mereka kelola.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan kedua tersangka dapat ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan.
Sebelumnya, aparat telah menciduk lima tersangka lain, yakni Farid Ridwan dan Erwin Septian selaku bandar.
Kemudian Rully Endrae, Memo Hasian Nababan, dan Rizky Fridayanti. Ketiganya merupakan karyawan White Rabbit.
Eko mengatakan Yaser selaku Manajer Operasional telah mengetahui adanya peredaran narkotika sejak akhir November 2025.
“Yaser juga mengakui bahwa tersangka Ruli selaku Supervisor White Rabbit selalu mengonfirmasi kepada tersangka Yaser ketika ada tamu White Rabbit yang ingin memesan dan membeli narkotika,” kata Eko, Rabu (25/3/2026).
Sementara itu, hasil interogasi terhadap Alex selaku pemilik White Rabbit menunjukkan bahwa peredaran narkotika sudah dilakukan sejak tahun 2024. Barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Koko.
Kepada penyidik, Alex juga mengaku bahwa ekstasi tersebut sengaja dibiarkan beredar di tempatnya agar tetap ramai pengunjung.
“Pembiaran terhadap tindakan peredaran narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar White Rabbit tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan,” jelas Eko.
Baca Juga: Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
Berita Terkait
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel