- Polisi menangkap Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan tersebut.
- Penangkapan kedua petinggi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus setelah lima tersangka lain sebelumnya telah diciduk aparat.
- Perdagangan ekstasi di tempat hiburan itu diketahui telah berlangsung sejak 2024 dengan tujuan menjaga keramaian pengunjung.
Suara.com - Polisi menangkap Direktur White Rabbit, Alex Kurniawan, dan Manajer Operasional White Rabbit, Yaser Leopold Talahatu, terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam yang mereka kelola.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan kedua tersangka dapat ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan.
Sebelumnya, aparat telah menciduk lima tersangka lain, yakni Farid Ridwan dan Erwin Septian selaku bandar.
Kemudian Rully Endrae, Memo Hasian Nababan, dan Rizky Fridayanti. Ketiganya merupakan karyawan White Rabbit.
Eko mengatakan Yaser selaku Manajer Operasional telah mengetahui adanya peredaran narkotika sejak akhir November 2025.
“Yaser juga mengakui bahwa tersangka Ruli selaku Supervisor White Rabbit selalu mengonfirmasi kepada tersangka Yaser ketika ada tamu White Rabbit yang ingin memesan dan membeli narkotika,” kata Eko, Rabu (25/3/2026).
Sementara itu, hasil interogasi terhadap Alex selaku pemilik White Rabbit menunjukkan bahwa peredaran narkotika sudah dilakukan sejak tahun 2024. Barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Koko.
Kepada penyidik, Alex juga mengaku bahwa ekstasi tersebut sengaja dibiarkan beredar di tempatnya agar tetap ramai pengunjung.
“Pembiaran terhadap tindakan peredaran narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar White Rabbit tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan,” jelas Eko.
Baca Juga: Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
Berita Terkait
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani