- Polisi menangkap Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan tersebut.
- Penangkapan kedua petinggi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus setelah lima tersangka lain sebelumnya telah diciduk aparat.
- Perdagangan ekstasi di tempat hiburan itu diketahui telah berlangsung sejak 2024 dengan tujuan menjaga keramaian pengunjung.
Suara.com - Polisi menangkap Direktur White Rabbit, Alex Kurniawan, dan Manajer Operasional White Rabbit, Yaser Leopold Talahatu, terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam yang mereka kelola.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan kedua tersangka dapat ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan.
Sebelumnya, aparat telah menciduk lima tersangka lain, yakni Farid Ridwan dan Erwin Septian selaku bandar.
Kemudian Rully Endrae, Memo Hasian Nababan, dan Rizky Fridayanti. Ketiganya merupakan karyawan White Rabbit.
Eko mengatakan Yaser selaku Manajer Operasional telah mengetahui adanya peredaran narkotika sejak akhir November 2025.
“Yaser juga mengakui bahwa tersangka Ruli selaku Supervisor White Rabbit selalu mengonfirmasi kepada tersangka Yaser ketika ada tamu White Rabbit yang ingin memesan dan membeli narkotika,” kata Eko, Rabu (25/3/2026).
Sementara itu, hasil interogasi terhadap Alex selaku pemilik White Rabbit menunjukkan bahwa peredaran narkotika sudah dilakukan sejak tahun 2024. Barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Koko.
Kepada penyidik, Alex juga mengaku bahwa ekstasi tersebut sengaja dibiarkan beredar di tempatnya agar tetap ramai pengunjung.
“Pembiaran terhadap tindakan peredaran narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar White Rabbit tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan,” jelas Eko.
Baca Juga: Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
Berita Terkait
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD