Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menanggapi dengan resmi berita yang beredar terkait adanya penerimaan sejumlah laptop dan komputer dari PT Sampoerna Land Tbk. Menurut berita tersebut, komputer dan laptop yang diterima tersebut sudah diprogramkan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Menurut Ketua KPU DKI, Sumarno, informasi yang beredar tersebut tidaklah benar.
"Berita tersebut sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena tidak pernah ada konfirmasi ataupun wawancara sebelumnya dengan pihak kami," kata Sumarno di gedung KPU DKI, jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Kata Sumarno, yang sebenarnya terjadi adalah bahwa pihaknya menerima bantuan komputer dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Dan hal itu terkait persiapan untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017 mendatang.
"Permintaan kami diperkenankan, karena sesuai pasal 126 ayat 1-4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, pemerintah Propinsi berkewajiban memfasilitasi kebutuhan penyelenggara pemilu setelah ada permintaan dari pihak penyelenggara," kata Sumarno.
Meski diizinkan dan sesuai aturan, pihaknya akan tetap mengembalikan semua fasilitas yang telah didapatnya dari Pemprov DKI.
"Untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pilgub 2017mendatang, maka KPU DKI akan memutuskan untuk mengembalikan bantuan 25 komputer dan 21 laptop dari Pemprov DKI. KPU DKI baik propinsi maupun kota akan menggunakan perangkat komputer yang ada dan untuk kekurangannya kemungkinan akan menyewa dari pihak ketiga," kata Sumarno.
Terkait hal ini, sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui pengadaan komputer dan laptop yang dipinjamkan Pemprov DKI kepada KPU DKI berasal dari dana PT Sampoerna Land Tbk. Menurut dia, semua berawal dari keterlambatan pengajuan bantuan dari Bawaslu DKI dan KPU DKI dalam Anggaran Pendapatan Agenda Belanja Daerah (APBD) DKI 2016. Padahal, pembiayaan bantuan untuk kedua lembaga itu harus ditanggung APBD.
Ahok menjelaskan, Pemprov DKI memiliki sistem lain untuk pendanaan selain menggunakan APBN dan APBD. Pemprov DKI, kata dia, bisa menggunakan kontribusi tambahan pengembang atau kewajiban pengembang.
"Jadi, Sampoerna membayar kewajibannya pada Pemprov DKI karena APBD terlambat. Baru jalan nih KPU, kita minta dia mengganti (kewajibannya) dalam bentuk komputer," kata Ahok.
Menurut catatan, saat ini ada 25 komputer dan 21 laptop yang dipinjam-pakaikan Pemprov DKI kepada KPU DKI. Selain itu, ada juga 18 komputer dan 21 laptop yang dipinjamkan Pemprov DKI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir