Suara.com - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso membeberkan materi memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenaan dengan vonis hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Jessica dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, menjelaskan bahwa memori banding, antara lain akan meliputi nota pembelaan (pleidoi) Jessica dan penasihat hukum, selain tanggapan dan putusan pengadilan juga ikut disertakan.
"Kami sebagai penasihat hukum akan membuat memori banding. Pleidoinya masuk dalam memori banding dengan tanggapan-tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri agar dipertimbangkan di Pengadilan Tinggi," kata Hidayat Bostam, dikutip dari Antara, hari ini.
"Salah satu materinya adalah pleidoi dari kami juga. Kemudian kami memberikan tanggapan atas keputusan Pengadilan Negeri. Kami tanggapi tuntutan jaksa, supaya hakim bisa melek," Hidayat menambahkan.
Hidayat mengatakan penyertaan pleidoi dan tanggapan atas putusan hakim dalam memori banding dimaksudkan agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI bisa menganalisis bukti bahwa Jessica tidak bersalah.
"Menurut kami Pengadilan Negeri seolah tertidur. Ketika ditanya apakah Penasihat Hukum memiliki saksi ahli yang bisa dihadirkan, namun setelah kami hadirkan dan didengarkan, tidak digubris. Lantas buat apa sidang panjang-panjang?" kata Hidayat.
"Biar hakim tinggi yang menilai nanti. Biar hakim tinggi yang mempertimbangkan bahwa Jessica tidak melakukan apa-apa," Hidayat menambahkan.
Hidayat mengatakan saat ini penasihat hukum sedang menyiapkan memori banding yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Materi banding sudah dikerjakan, tinggal dimasukkan. Hari ini kami akan ambil akte banding. Setelah akte banding selesai, akan dibuatkan memori banding yang akan diserahkan ke bagian banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
"Biar Jaksa membuat membuat kontra memori banding. Setelah itu kami kirim ke Pengadilan Tinggi DKI," demikian Hidayat.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Agus Meroket Ancam Ahok, karena SBY atau Annisa Pohan?
Ruhut Ditantang Jadi Lelaki Jantan, Jangan Main Dua Kaki
Ingin Tahu Agenda Blusukan Ahmad Dhani di Bekasi? Pasti Kaget
Jelang Demo 4 November Muncul Ajakan #DoaUntukBangsa 3 November
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?