Suara.com - Semua teman mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyambut positif kebebasan Antasari, hari ini. Antasari bebas dari LP Klas 1 Tangerang pagi tadi. Dia bebas dengan status bebas bersyarat.
Salah satu teman Antasari yang menyampaikan ucapan selamat adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
"Selamat menikmati kebebasan utk Pak Antasari Azhar. Sejarah selalu terulang, yang baik akan terlihat yang buruk akan terungkap. Soal waktu," tulis Mahfud di Twitter @mohmahfudmd.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun dia tetap dihukum mulai 4 Mei 2009. Antasari merupakan pimpinan KPK yang dipenjara di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia terjerat kasus di tengah semangat-semangatnya untuk membongkar skandal.
Ketua DPR Ade Komarudin juga mengucapkan selamat atas bebasnya Antasari.
"Saya ucapkan selamat kepada Pak Antasari. Saya yakin beliau bisa memanfaatkan kesempatan ini. Selamat datang kembali Pak Antasari, karena komunikasi dengan berbagai pihak juga baik, dan saya lihat dia orang baik," tutur Ade di DPR.
Tag
Berita Terkait
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
Terkini
-
6 Pilihan HP OPPO Snapdragon RAM 8 GB yang Performanya Ngebut
-
Pilihan Sunscreen Wardah Hijau: Aman untuk Kulit Berjerawat, Proteksi Maksimal
-
Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko
-
Sejak Ada MBG, Saya Tidak Percaya Negara Ini Tidak Punya Uang
-
Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Ada Kelompok Anarko di Demo 27 Agustus, Siapa Mereka? Begini Jejaknya di Indonesia
-
Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya
-
Daftar Angka Triple Pythagoras Terlengkap untuk Segitiga Siku-siku
-
Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim
-
AMPB Ultimatum DPR: RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Kami Datang Lagi 15 Desember!