Suara.com - Ketua Pengurus Besar Himpunan Islam Indonesia Mulyadi diperiksa polisi terkait kerusuhan dan penyerangan terhadap aparat yang dilakukan kadernya saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jumat (4/11/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono mengatakan Mulyadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebab, saat aksi tersebut, Mulyadi diketahui berada di lokasi kejadian.
"Memang jadwalnya hari ini dipanggil Ketua PB HMI itu," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016).
Mulyadi yang datang bersama rombongan sekira pukul 14.30 WIB ke Polda Metro Jaya enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini. Dia mengatakan, tak mau berkomentar selama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan masih menjabat.
"Kami dari HMI kita akan praperadilanakan 4 kader HMI yang menjadi tersangka. Kedua, kita akan laporkan Kapolda Metro Irjen Pol Iriawan karena telah menghasut dan mencemarkan nama baik organisasi HMI. Ketiga, saya hari ini datang sebagai warga negara yang baik. Namun Saya tidak akan memberikan keterangan apapun selama Kapolda Metro masih dijabat oleh Irjen Pol iriawan. Untuk teknis hukum saya serahkan kepada penasihat hukum," papar Mulyadi.
Dia mengatakan, Iriawan melakukan penghasutan dan pencemaran nama baik HMI saat aksi 4 November terjadi. Kala itu, sambung Mulyadi, Iriawan berkata, 'kejar HMI, pukuul dia, dia provokatornya, HMI provokatornya'.
"Kita merasa dirugikan atas pernyataan itu," tutur Mulyadi.
Kuasa hukum Mulyadi, Muhammad Syukur Mandar mengatakan akibat pernyataan Kapolda itu, pihaknya akan melapork ke Bareskrim Polri untuk kasus hukumnya, kemudian Propam Polri untuk laporan etikanya, serta Irwasum.
"Dan besok kita ke Kompolnas, kita akan buat laporan. Sehingga ketua umum tadi menjelaskan kepada kami bahwa yang bersangkutan tidak akan menyampaikan keterangan apapun sebelum Kapolda diperlakukan smaa dalam konteks penegakan hukum," tuturnya.
Sedangkan untuk praperadilan empat tersangka HMI yang ini ditahan Polisi, Syukur mengatakan, saat ini tim masih menyusun materi. Kemungkinan, sambungnya, praperadilan ini akan diajukan, Senin (14/11/2016).
"Kami sedang mempersiapkan materi dan alat bukti yang tentu menjadi materi di persidangan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!