Suara.com - Ketua Pengurus Besar Himpunan Islam Indonesia Mulyadi diperiksa polisi terkait kerusuhan dan penyerangan terhadap aparat yang dilakukan kadernya saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jumat (4/11/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono mengatakan Mulyadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebab, saat aksi tersebut, Mulyadi diketahui berada di lokasi kejadian.
"Memang jadwalnya hari ini dipanggil Ketua PB HMI itu," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016).
Mulyadi yang datang bersama rombongan sekira pukul 14.30 WIB ke Polda Metro Jaya enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini. Dia mengatakan, tak mau berkomentar selama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan masih menjabat.
"Kami dari HMI kita akan praperadilanakan 4 kader HMI yang menjadi tersangka. Kedua, kita akan laporkan Kapolda Metro Irjen Pol Iriawan karena telah menghasut dan mencemarkan nama baik organisasi HMI. Ketiga, saya hari ini datang sebagai warga negara yang baik. Namun Saya tidak akan memberikan keterangan apapun selama Kapolda Metro masih dijabat oleh Irjen Pol iriawan. Untuk teknis hukum saya serahkan kepada penasihat hukum," papar Mulyadi.
Dia mengatakan, Iriawan melakukan penghasutan dan pencemaran nama baik HMI saat aksi 4 November terjadi. Kala itu, sambung Mulyadi, Iriawan berkata, 'kejar HMI, pukuul dia, dia provokatornya, HMI provokatornya'.
"Kita merasa dirugikan atas pernyataan itu," tutur Mulyadi.
Kuasa hukum Mulyadi, Muhammad Syukur Mandar mengatakan akibat pernyataan Kapolda itu, pihaknya akan melapork ke Bareskrim Polri untuk kasus hukumnya, kemudian Propam Polri untuk laporan etikanya, serta Irwasum.
"Dan besok kita ke Kompolnas, kita akan buat laporan. Sehingga ketua umum tadi menjelaskan kepada kami bahwa yang bersangkutan tidak akan menyampaikan keterangan apapun sebelum Kapolda diperlakukan smaa dalam konteks penegakan hukum," tuturnya.
Sedangkan untuk praperadilan empat tersangka HMI yang ini ditahan Polisi, Syukur mengatakan, saat ini tim masih menyusun materi. Kemungkinan, sambungnya, praperadilan ini akan diajukan, Senin (14/11/2016).
"Kami sedang mempersiapkan materi dan alat bukti yang tentu menjadi materi di persidangan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa