Suara.com - Ketua Pengurus Besar Himpunan Islam Indonesia Mulyadi diperiksa polisi terkait kerusuhan dan penyerangan terhadap aparat yang dilakukan kadernya saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jumat (4/11/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono mengatakan Mulyadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebab, saat aksi tersebut, Mulyadi diketahui berada di lokasi kejadian.
"Memang jadwalnya hari ini dipanggil Ketua PB HMI itu," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016).
Mulyadi yang datang bersama rombongan sekira pukul 14.30 WIB ke Polda Metro Jaya enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini. Dia mengatakan, tak mau berkomentar selama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan masih menjabat.
"Kami dari HMI kita akan praperadilanakan 4 kader HMI yang menjadi tersangka. Kedua, kita akan laporkan Kapolda Metro Irjen Pol Iriawan karena telah menghasut dan mencemarkan nama baik organisasi HMI. Ketiga, saya hari ini datang sebagai warga negara yang baik. Namun Saya tidak akan memberikan keterangan apapun selama Kapolda Metro masih dijabat oleh Irjen Pol iriawan. Untuk teknis hukum saya serahkan kepada penasihat hukum," papar Mulyadi.
Dia mengatakan, Iriawan melakukan penghasutan dan pencemaran nama baik HMI saat aksi 4 November terjadi. Kala itu, sambung Mulyadi, Iriawan berkata, 'kejar HMI, pukuul dia, dia provokatornya, HMI provokatornya'.
"Kita merasa dirugikan atas pernyataan itu," tutur Mulyadi.
Kuasa hukum Mulyadi, Muhammad Syukur Mandar mengatakan akibat pernyataan Kapolda itu, pihaknya akan melapork ke Bareskrim Polri untuk kasus hukumnya, kemudian Propam Polri untuk laporan etikanya, serta Irwasum.
"Dan besok kita ke Kompolnas, kita akan buat laporan. Sehingga ketua umum tadi menjelaskan kepada kami bahwa yang bersangkutan tidak akan menyampaikan keterangan apapun sebelum Kapolda diperlakukan smaa dalam konteks penegakan hukum," tuturnya.
Sedangkan untuk praperadilan empat tersangka HMI yang ini ditahan Polisi, Syukur mengatakan, saat ini tim masih menyusun materi. Kemungkinan, sambungnya, praperadilan ini akan diajukan, Senin (14/11/2016).
"Kami sedang mempersiapkan materi dan alat bukti yang tentu menjadi materi di persidangan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri