Suara.com - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait banyaknya negara yang merasa iri dengan kekayaan alam dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, hingga kebihinekaan terancam perpecahan dianggap bukan pernyataan mengada-ada.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengakui hal tersebut dan menengarai serangan asing terhadap perekonomian, salah satunya melalui rencana revisi PP 52 dan 53 terkait Penurunan Tarif Interkoneksi dan terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
"Pernyataan Panglima benar, bahkan bukan hanya iri tapi juga ingin merampok Indonesia. Apalagi saat keadaan pertumbuhan ekonomi dunia memburuk, Presiden Joko Widodo berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi domestiknya tetap stabil," kata Arief melalui keterangan persnya, Sabtu (12/11/2016).
Lebih lanjut kata Arief, revisi PP 52 dan 53, memang mengancam kedaulatan NKRI. Sebab, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai negara.
Sebagai negara berkembang, lanjutnya, wajar bila pertumbuhan di sektor telekomunikasi yang tinggi sangat menarik bagi korporasi asing.
"Sedangkan rencana revisi PP 52 dan 53 terkait Penurunan Tarif Interkoneksi dan terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan yang kental dengan kepentingan korporasi asing untuk menipu, Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN," ujarnya.
Karenanya, dia menilai, adanya dalih revisi kedua PP tersebut agar lebih menarik korporasi asing untuk memuaskan korporasi asing masuk ke sektor telekomunikasi merupakan jebakan licik. Sebab, revisi kedua PP tersebut memang akan menarik pihak asing untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia untuk merampok sumber ekonomi Indonesia.
"Jelas betul bahwa revisi PP 52 dan 53 hanya menguntungkan asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh dan merata di Indonesia," katanya.
Arief mengatakan Revisi PP 52 dan 53 membuat operator telekomunikasi menjadi semakin malas membangun yang mengakibatkan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak menyeluruh dan tidak merata hingga ke pelosok negeri. Persaingan usaha juga menjadi tidak sehat lantaran terdapat perjanjian antar operator telekomunikasi terkait pengaturan produksi, harga maupun penguasaan pasar.
Dengan demikian, kata dia, BUMN sektor telekomunikasi bakal merugi. "Maka kerugian negara akibat revisi PP 52 dan 53 mencapai Rp100 triliun dalam lima tahun," katanya.
Selain merugikan BUMN dan negara, revisi PP 52 dan 53 juga berdampak buruk bagi masyarakat khususnya di wilayah non-profit karena tidak terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses telekomunikasi.
"Ketentuan dalam revisi PP 52 dan 53 bertentangan dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU 36/1999), sehingga jika dipaksakan akan batal demi hukum melalui judicial review," tambahnya.
Karenanya, FSP BUMN bersatu mendesak Presiden Joko Widodo yang membawa misi perekonomian Trisakti dan Nawacita untuk membatalkan revisi PP 52 dan 53. Pihaknya mengapresiasi perjuangan Kementerian BUMN yang telah berusaha menolak revisi kedua PP tersebut karena banyak dampak negatif bagi ekonomi nasional dan BUMN sektor telekomunikasi.
"Sebab di balik semua itu adalah cara-cara asing untuk merusak perekonomian Indonesia dengan mengunakan antek-anteknya di Menko Perekonomian dan Menkominfo," kata Arief.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?