Suara.com - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait banyaknya negara yang merasa iri dengan kekayaan alam dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, hingga kebihinekaan terancam perpecahan dianggap bukan pernyataan mengada-ada.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengakui hal tersebut dan menengarai serangan asing terhadap perekonomian, salah satunya melalui rencana revisi PP 52 dan 53 terkait Penurunan Tarif Interkoneksi dan terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
"Pernyataan Panglima benar, bahkan bukan hanya iri tapi juga ingin merampok Indonesia. Apalagi saat keadaan pertumbuhan ekonomi dunia memburuk, Presiden Joko Widodo berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi domestiknya tetap stabil," kata Arief melalui keterangan persnya, Sabtu (12/11/2016).
Lebih lanjut kata Arief, revisi PP 52 dan 53, memang mengancam kedaulatan NKRI. Sebab, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai negara.
Sebagai negara berkembang, lanjutnya, wajar bila pertumbuhan di sektor telekomunikasi yang tinggi sangat menarik bagi korporasi asing.
"Sedangkan rencana revisi PP 52 dan 53 terkait Penurunan Tarif Interkoneksi dan terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan yang kental dengan kepentingan korporasi asing untuk menipu, Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN," ujarnya.
Karenanya, dia menilai, adanya dalih revisi kedua PP tersebut agar lebih menarik korporasi asing untuk memuaskan korporasi asing masuk ke sektor telekomunikasi merupakan jebakan licik. Sebab, revisi kedua PP tersebut memang akan menarik pihak asing untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia untuk merampok sumber ekonomi Indonesia.
"Jelas betul bahwa revisi PP 52 dan 53 hanya menguntungkan asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh dan merata di Indonesia," katanya.
Arief mengatakan Revisi PP 52 dan 53 membuat operator telekomunikasi menjadi semakin malas membangun yang mengakibatkan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak menyeluruh dan tidak merata hingga ke pelosok negeri. Persaingan usaha juga menjadi tidak sehat lantaran terdapat perjanjian antar operator telekomunikasi terkait pengaturan produksi, harga maupun penguasaan pasar.
Dengan demikian, kata dia, BUMN sektor telekomunikasi bakal merugi. "Maka kerugian negara akibat revisi PP 52 dan 53 mencapai Rp100 triliun dalam lima tahun," katanya.
Selain merugikan BUMN dan negara, revisi PP 52 dan 53 juga berdampak buruk bagi masyarakat khususnya di wilayah non-profit karena tidak terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses telekomunikasi.
"Ketentuan dalam revisi PP 52 dan 53 bertentangan dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU 36/1999), sehingga jika dipaksakan akan batal demi hukum melalui judicial review," tambahnya.
Karenanya, FSP BUMN bersatu mendesak Presiden Joko Widodo yang membawa misi perekonomian Trisakti dan Nawacita untuk membatalkan revisi PP 52 dan 53. Pihaknya mengapresiasi perjuangan Kementerian BUMN yang telah berusaha menolak revisi kedua PP tersebut karena banyak dampak negatif bagi ekonomi nasional dan BUMN sektor telekomunikasi.
"Sebab di balik semua itu adalah cara-cara asing untuk merusak perekonomian Indonesia dengan mengunakan antek-anteknya di Menko Perekonomian dan Menkominfo," kata Arief.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing