Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan akan tutup kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama jika tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam gelar perkara.
"Kalau nggak ada tindak pidana, berhenti. Kalau ditemukan (unsur tindak pidana) maka kita lanjutkan," kata Ari Dono di sela-sela gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Namun pelapor bisa melaporkan kasus yang sama dengan laporan baru ke polisi. "Itu hak orang mau laporkan, kalau objek sama nggak bisa lagi," katanya
Namun, menurut Ari mempersilahkan bagi Ahok untuk mengajukan praperadilan apabila nantinya penyidik menyimpulkan ada unsur dugaan tindak pidana dan meningkatkan status Ahok sebagai tersangka.
"Ada hak dari semua melakukan hak hukum," katanya.
Ari mengaku belum bisa memberikan kesimpulan terkait gelar perkara ini apakah ada unsur tidak pidana atau tidak. Pasalnya, penyidik masih memaparkan hasil keterangan dari sejumlah pelapor dalam kasus Ahok
"Belum, baru kita sampaikan keterangan pelapor, jadi kurang lebih ada sembilan pelapor itu pada prinsipnya sama, baru kemudian pelapor," kata dia.
Lebih lanjut, Ari memgatakan penyidik Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus Ahok, Rabu (16/11/2016) besok.
"Besok. Tidak bolek lebih dari dua hari," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus