Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhaksmana menyampaikan maklumat di Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016), terkait rencana aksi demonstrasi 2 Desember 2016 yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Adapun maklumat tertuang dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di Muka Umum adapun empat poin isi maklumat ada dipoin keempat, Iriawan tegaskan demonstrasi dilarang melakukan makar terhadap presiden.
Untuk poin pertama para demonstrasi harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang. Bila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan ditindak oleh kepolisian.
"Semua sudah diatur oleh Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1998, polisi akan tindak tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum," kata Iriawan.
Selanjutnya para pendemo dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan.
"Demonstran juga diwajibkan membuat surat pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis ke Polda Metro Jaya," ujar Iriawan.
Kemudian, pendemo dilarang melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas umum, ketertiban umum, gangguan akses jalan raya dan melakukan provokasi yang bersifat anarkis ataupun mengarah kepada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Batas penyampaian pendapat juga di batasi hanya mulai pukul 06.00 WIB sampai semaksimalnya pada pukul 18.00 WIB," ujar Iriawan.
Kemudian terakhir, terkait para demonstran dilarang keras melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar atau penggulingan pemerintahan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pelaku makar dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.
"Penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," kata Iriawan.
Selain Iriawan, dan Teddy Lhaksmana juga dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Jupan Royter, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Masyhudi, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara 1 Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Komando Armada RI Kawasan Barat, Laksamana Pertama Yudo Margono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini