Suara.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan tidak sependapat jika kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disamakan dengan kasus Ahmad Musadeq dan Lia Aminuddin (Lia Eden). Sebab, perkara mereka berbeda.
"Orang suka menyamakan dengan perkara sebelumnya. Perlu saya sampaikan saya berbeda. Kasus Lia Eden, Ahmad Musadeq, kalau itu perbuatan, mengaku nabi, kitab suci dan sebagainya," kata Asep dalam acara dialog bertema Bedah Kasus Penistaan Agama di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Menurut Asep unsur pidana yang membelit Ahok condong kepada pernyataan Ahok yang yang terekam di video ketika pidato di Kepulauan Seribu.
"Perkaranya Pak Ahok, lebih ke pernyataan bukan perbuatan seperti Lia Eden, dan Musadeq maupun perkara sebelumnya," katanya.
Itu sebabnya, kata Asep, untuk mendalami kasus Ahok dibutuhkan para ahli.
"Kalau perkara Pak Ahok. Kita perlu ahli agama, ahli bahasa, karena (kasus Ahok soal) menyampaikan pernyataan. Akan lebih berat ke ahli," kata dia.
Sebelumnya sejumlah kelompok menuntut polisi untuk menahan Ahok karena para tersangka sebelumnya ditahan, seperti Ahmad Musadeq dan Lia Eden.
Isu tersebut dijadikan salah satu alasan untuk demonstrasi pada 2 Desember. Kelompok masyarakat merasa tidak puas Ahok hanya dijadikan tersangka, mereka minta ditahan.
Baca Juga: Survei: 40 Persen Warga Yakin Buni Tak Salah, 27 Persen Yakin
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus