Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Advokat Cinta Tanah Air mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap aktivis yang juga bekas anggota DPR dari Fraksi PAN Hatta Taliwang, hari ini. Hatta merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan subyektif penyidik. Tentu penyidik akan mempelajari permohonan tersebut.
"Kita lihat nanti, tergantung pertimbangan penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Argo menambahkan tersangka ditahan, karena penyidik khawatir nanti dia menghilangkan barang bukti atau tidak bersikap kooperatif sehingga mengganggu proses penyidikan.
"Penyidik nanti yang menentukan (penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak)," katanya.
Argo menambahkan pasal yang dikenakan kepada Hatta yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, kata Argo, penyidik tengah mendalami kemungkinan Hatta ikut terlibat dalam kasus dugaan rencana makar yang telah menjerat delapan tersangka.
"Sementara UU ITE. Kalau memang ada (keterlibatan Hatta dalam rencana makar) kita kenakan. Nanti gelar perkara penyidik dulu," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan subyektif penyidik. Tentu penyidik akan mempelajari permohonan tersebut.
"Kita lihat nanti, tergantung pertimbangan penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Argo menambahkan tersangka ditahan, karena penyidik khawatir nanti dia menghilangkan barang bukti atau tidak bersikap kooperatif sehingga mengganggu proses penyidikan.
"Penyidik nanti yang menentukan (penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak)," katanya.
Argo menambahkan pasal yang dikenakan kepada Hatta yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, kata Argo, penyidik tengah mendalami kemungkinan Hatta ikut terlibat dalam kasus dugaan rencana makar yang telah menjerat delapan tersangka.
"Sementara UU ITE. Kalau memang ada (keterlibatan Hatta dalam rencana makar) kita kenakan. Nanti gelar perkara penyidik dulu," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng