Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Advokat Cinta Tanah Air mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap aktivis yang juga bekas anggota DPR dari Fraksi PAN Hatta Taliwang, hari ini. Hatta merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan subyektif penyidik. Tentu penyidik akan mempelajari permohonan tersebut.
"Kita lihat nanti, tergantung pertimbangan penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Argo menambahkan tersangka ditahan, karena penyidik khawatir nanti dia menghilangkan barang bukti atau tidak bersikap kooperatif sehingga mengganggu proses penyidikan.
"Penyidik nanti yang menentukan (penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak)," katanya.
Argo menambahkan pasal yang dikenakan kepada Hatta yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, kata Argo, penyidik tengah mendalami kemungkinan Hatta ikut terlibat dalam kasus dugaan rencana makar yang telah menjerat delapan tersangka.
"Sementara UU ITE. Kalau memang ada (keterlibatan Hatta dalam rencana makar) kita kenakan. Nanti gelar perkara penyidik dulu," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan subyektif penyidik. Tentu penyidik akan mempelajari permohonan tersebut.
"Kita lihat nanti, tergantung pertimbangan penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Argo menambahkan tersangka ditahan, karena penyidik khawatir nanti dia menghilangkan barang bukti atau tidak bersikap kooperatif sehingga mengganggu proses penyidikan.
"Penyidik nanti yang menentukan (penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak)," katanya.
Argo menambahkan pasal yang dikenakan kepada Hatta yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, kata Argo, penyidik tengah mendalami kemungkinan Hatta ikut terlibat dalam kasus dugaan rencana makar yang telah menjerat delapan tersangka.
"Sementara UU ITE. Kalau memang ada (keterlibatan Hatta dalam rencana makar) kita kenakan. Nanti gelar perkara penyidik dulu," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi