Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Advokat Cinta Tanah Air mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap aktivis yang juga bekas anggota DPR dari Fraksi PAN Hatta Taliwang, hari ini. Hatta merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan subyektif penyidik. Tentu penyidik akan mempelajari permohonan tersebut.
"Kita lihat nanti, tergantung pertimbangan penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Argo menambahkan tersangka ditahan, karena penyidik khawatir nanti dia menghilangkan barang bukti atau tidak bersikap kooperatif sehingga mengganggu proses penyidikan.
"Penyidik nanti yang menentukan (penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak)," katanya.
Argo menambahkan pasal yang dikenakan kepada Hatta yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, kata Argo, penyidik tengah mendalami kemungkinan Hatta ikut terlibat dalam kasus dugaan rencana makar yang telah menjerat delapan tersangka.
"Sementara UU ITE. Kalau memang ada (keterlibatan Hatta dalam rencana makar) kita kenakan. Nanti gelar perkara penyidik dulu," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan subyektif penyidik. Tentu penyidik akan mempelajari permohonan tersebut.
"Kita lihat nanti, tergantung pertimbangan penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Argo menambahkan tersangka ditahan, karena penyidik khawatir nanti dia menghilangkan barang bukti atau tidak bersikap kooperatif sehingga mengganggu proses penyidikan.
"Penyidik nanti yang menentukan (penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak)," katanya.
Argo menambahkan pasal yang dikenakan kepada Hatta yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, kata Argo, penyidik tengah mendalami kemungkinan Hatta ikut terlibat dalam kasus dugaan rencana makar yang telah menjerat delapan tersangka.
"Sementara UU ITE. Kalau memang ada (keterlibatan Hatta dalam rencana makar) kita kenakan. Nanti gelar perkara penyidik dulu," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan
-
Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?
-
Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?
-
Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik
-
IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi
-
Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994