Suara.com - Presiden Jokowi mempertanyakan urgensi pasal penghinaan presiden yang dimuat dalam KUHP yang baru. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang sempat dipanggil Jokowi.
Diketahui Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden memang sempat jadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Simak penjelasan tentang polemik pasal penghinaan Presiden KUHP baru berikut ini.
Pasal Penghinaan Presiden Dalam KUHP
Pasal-pasal terkait penghinaan kepala negara dalam KUHP memiliki dua indikator yakni memfitnah atau menista. Memfitnah yakni dengan informasi bohong, sedangkan menista yaitu memberikan julukan dengan nama-nama hewan.
Aturan penghinaan presiden dalam KUHP tercantum dalam Pasal 217, 218, dan 219 Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam pasal 217, penghinaan presiden dan atau wakil presiden terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pidana penjara paling lama 3 tahun juga menanti untuk setiap orang yang berada di muka umum melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 218 ayat (1) Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mereka yang masuk kategori pidana ini dapat dijatuhi denda paling banyak kategori IV.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi Pasal 218 ayat (2).
Selain itu ada juga pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam pasal penghinaan presiden dalam Pasal 219. Hal itu berlaku bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum terkait penghinaan presiden dan atau wakil presiden.
Hal itu juga berlaku bagi mereka yang memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum. Pasal ini juga dikenakan bagi mereka yang menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum.
Baca Juga: Pengamat: Kalau Prabowo Terus 'Nebeng' dengan Jokowi Bisa Berbahaya
Walau begitu, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan 219 berlaku apabila terdapat aduan. Terkait aduan itu dapat dilayangkan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden seperti tercantum dalam Pasal 220 ayat (2).
Jokowi Tak Masalah Dihina
Eddy Hiariej menceritakan respon Jokowi terkait pasal penghinaan presiden. Jokowi rupanya meragukan urgensi pasal tersebut dimuat dalam KUHP.
"Saya kalau dihina juga nggak apa-apa, kan sudah biasa saya dihina," kata Eddy menirukan Jokowi pada Kamis (13/7/2023).
Ketika itu para ahli hukum yang dipanggil Jokowi salah satunya Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden bukan pasal untuk Jokowi. Eddy menyebut bahwa pasal itu untuk melindungi negara dari kedaulatan dan martabat yang dimiliki.
Selain itu Eddy menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden itu tidak akan menghalangi kebebasan publik berekspresi.
"Kepala negara asing dilindungi, masa kepala negara sendiri tidak dilindungi oleh KUHP?" ucapnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Pengamat: Kalau Prabowo Terus 'Nebeng' dengan Jokowi Bisa Berbahaya
-
Prabowo Dicap Enggak Percaya Diri Oleh Pengamat: Terkesan Nebeng dengan Jokowi
-
Rezim Jokowi Disindir Keras Lewat Jargon "PSI Menang, BPJS Gratis"
-
Dewan Pers Tagih Janji Jokowi Soal Perpres Publisher Rights
-
Kaesang Pangarep Katai Ibu Negara Kayak Boneka Mampang, Netizen Ngamuk: Anak Durhaka, Kutuk Jadi Cobek Bu!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026
-
Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka
-
Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026
-
Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan
-
Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu
-
Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok
-
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
-
Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan
-
Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah
-
Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan