Suara.com - Presiden Jokowi mempertanyakan urgensi pasal penghinaan presiden yang dimuat dalam KUHP yang baru. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang sempat dipanggil Jokowi.
Diketahui Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden memang sempat jadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Simak penjelasan tentang polemik pasal penghinaan Presiden KUHP baru berikut ini.
Pasal Penghinaan Presiden Dalam KUHP
Pasal-pasal terkait penghinaan kepala negara dalam KUHP memiliki dua indikator yakni memfitnah atau menista. Memfitnah yakni dengan informasi bohong, sedangkan menista yaitu memberikan julukan dengan nama-nama hewan.
Aturan penghinaan presiden dalam KUHP tercantum dalam Pasal 217, 218, dan 219 Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam pasal 217, penghinaan presiden dan atau wakil presiden terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pidana penjara paling lama 3 tahun juga menanti untuk setiap orang yang berada di muka umum melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 218 ayat (1) Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mereka yang masuk kategori pidana ini dapat dijatuhi denda paling banyak kategori IV.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi Pasal 218 ayat (2).
Selain itu ada juga pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam pasal penghinaan presiden dalam Pasal 219. Hal itu berlaku bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum terkait penghinaan presiden dan atau wakil presiden.
Hal itu juga berlaku bagi mereka yang memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum. Pasal ini juga dikenakan bagi mereka yang menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum.
Baca Juga: Pengamat: Kalau Prabowo Terus 'Nebeng' dengan Jokowi Bisa Berbahaya
Walau begitu, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan 219 berlaku apabila terdapat aduan. Terkait aduan itu dapat dilayangkan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden seperti tercantum dalam Pasal 220 ayat (2).
Jokowi Tak Masalah Dihina
Eddy Hiariej menceritakan respon Jokowi terkait pasal penghinaan presiden. Jokowi rupanya meragukan urgensi pasal tersebut dimuat dalam KUHP.
"Saya kalau dihina juga nggak apa-apa, kan sudah biasa saya dihina," kata Eddy menirukan Jokowi pada Kamis (13/7/2023).
Ketika itu para ahli hukum yang dipanggil Jokowi salah satunya Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden bukan pasal untuk Jokowi. Eddy menyebut bahwa pasal itu untuk melindungi negara dari kedaulatan dan martabat yang dimiliki.
Selain itu Eddy menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden itu tidak akan menghalangi kebebasan publik berekspresi.
Berita Terkait
-
Pengamat: Kalau Prabowo Terus 'Nebeng' dengan Jokowi Bisa Berbahaya
-
Prabowo Dicap Enggak Percaya Diri Oleh Pengamat: Terkesan Nebeng dengan Jokowi
-
Rezim Jokowi Disindir Keras Lewat Jargon "PSI Menang, BPJS Gratis"
-
Dewan Pers Tagih Janji Jokowi Soal Perpres Publisher Rights
-
Kaesang Pangarep Katai Ibu Negara Kayak Boneka Mampang, Netizen Ngamuk: Anak Durhaka, Kutuk Jadi Cobek Bu!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan