Suara.com - Presiden Jokowi mempertanyakan urgensi pasal penghinaan presiden yang dimuat dalam KUHP yang baru. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang sempat dipanggil Jokowi.
Diketahui Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden memang sempat jadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Simak penjelasan tentang polemik pasal penghinaan Presiden KUHP baru berikut ini.
Pasal Penghinaan Presiden Dalam KUHP
Pasal-pasal terkait penghinaan kepala negara dalam KUHP memiliki dua indikator yakni memfitnah atau menista. Memfitnah yakni dengan informasi bohong, sedangkan menista yaitu memberikan julukan dengan nama-nama hewan.
Aturan penghinaan presiden dalam KUHP tercantum dalam Pasal 217, 218, dan 219 Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam pasal 217, penghinaan presiden dan atau wakil presiden terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pidana penjara paling lama 3 tahun juga menanti untuk setiap orang yang berada di muka umum melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 218 ayat (1) Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mereka yang masuk kategori pidana ini dapat dijatuhi denda paling banyak kategori IV.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi Pasal 218 ayat (2).
Selain itu ada juga pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam pasal penghinaan presiden dalam Pasal 219. Hal itu berlaku bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum terkait penghinaan presiden dan atau wakil presiden.
Hal itu juga berlaku bagi mereka yang memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum. Pasal ini juga dikenakan bagi mereka yang menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum.
Baca Juga: Pengamat: Kalau Prabowo Terus 'Nebeng' dengan Jokowi Bisa Berbahaya
Walau begitu, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan 219 berlaku apabila terdapat aduan. Terkait aduan itu dapat dilayangkan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden seperti tercantum dalam Pasal 220 ayat (2).
Jokowi Tak Masalah Dihina
Eddy Hiariej menceritakan respon Jokowi terkait pasal penghinaan presiden. Jokowi rupanya meragukan urgensi pasal tersebut dimuat dalam KUHP.
"Saya kalau dihina juga nggak apa-apa, kan sudah biasa saya dihina," kata Eddy menirukan Jokowi pada Kamis (13/7/2023).
Ketika itu para ahli hukum yang dipanggil Jokowi salah satunya Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden bukan pasal untuk Jokowi. Eddy menyebut bahwa pasal itu untuk melindungi negara dari kedaulatan dan martabat yang dimiliki.
Selain itu Eddy menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden itu tidak akan menghalangi kebebasan publik berekspresi.
Berita Terkait
-
Pengamat: Kalau Prabowo Terus 'Nebeng' dengan Jokowi Bisa Berbahaya
-
Prabowo Dicap Enggak Percaya Diri Oleh Pengamat: Terkesan Nebeng dengan Jokowi
-
Rezim Jokowi Disindir Keras Lewat Jargon "PSI Menang, BPJS Gratis"
-
Dewan Pers Tagih Janji Jokowi Soal Perpres Publisher Rights
-
Kaesang Pangarep Katai Ibu Negara Kayak Boneka Mampang, Netizen Ngamuk: Anak Durhaka, Kutuk Jadi Cobek Bu!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
Terkini
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren