Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan soal fungsi pasal penghinaan presiden di RKUHP yang baru disahkan oleh DPR RI.
Mahfud MD mengatakan KUHP tersebut berlaku pada tahun 2025 setahun setelah Jokowi meletakkan jabatannya sebagai presiden.
"KUHP itu berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud MD dikutip Wartaekonomi --jaringan Suara.com saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam, Kamis (15/12/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga membantah jika Pasal Penghinaan Presiden di KUHP dibuat untuk menangkap orang-orang yang menghina Jokowi.
"Kok dituduh untuk melindungi Pak Jokowi, untuk menangkap orang-orang yang kritis," imbuhnya.
Mahfud MD pun mengungkap siapa yang akan diuntungkan dari pasal KUHP ini nantinya.
"Ini untuk melindungi Anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang agar Anda tidak dihina-hina dan negara aman,” paparnya.
Jokowi sendiri, kata Mahfud MD, tidak masalah bila sering dikritik sampai dihina selama ini.
"Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina nggak menggugat juga.Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku untuk saya kan," kata Mahfud.
Baca Juga: 'Apanya yang Mewah Kalau Ini' Senior PDIP Bandingkan Pernikahan Kaesang dengan Anak Hary Tanoe
Kritik Terhadap KUHP
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Zainal mengatakan di negara-negara lain yang menganut sistem presidensil, tak ada aturan atau pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
"Dengan mempertahankan itu (pasal penghinaan presiden) sebenernya sangat memungkinkan atau kemudian sangat menakutkan buat kritik orang melakukan kritik dan itu kan survei-survei kompas survei-survei berbagai media mengatakan orang takut kritik kenapa? karena ada ancaman salah satunya ancaman ini," kata Zainal dalam diskusi bertajuk Pro Kotra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022).
Zainal mengatakan ketentuan tersebut seharusnya diperbaiki agar tak mengancam pihak yang mengkritisi presiden dan wakil presiden.
"Harusnya bisa lebih diperbaikilah bisa lebih di-smooth," kata dia.
Berita Terkait
-
'Apanya yang Mewah Kalau Ini' Senior PDIP Bandingkan Pernikahan Kaesang dengan Anak Hary Tanoe
-
Jokowi Akan Dapat Rumah dari Negara Seluas 3.000 Meter
-
Fakta Menarik Colomadu, Tempat Jokowi Habiskan Masa Pensiun
-
'Wis Duwe Omah Dewe' Kata Gibran Dengar Jokowi Dikasih Hadiah Rumah oleh Negara
-
Ekspresi Presiden Jokowi ketika Ritual Gendong Disorot Warganet: Bersama Kaesang Terlihat Tertekan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka