Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan soal fungsi pasal penghinaan presiden di RKUHP yang baru disahkan oleh DPR RI.
Mahfud MD mengatakan KUHP tersebut berlaku pada tahun 2025 setahun setelah Jokowi meletakkan jabatannya sebagai presiden.
"KUHP itu berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud MD dikutip Wartaekonomi --jaringan Suara.com saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam, Kamis (15/12/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga membantah jika Pasal Penghinaan Presiden di KUHP dibuat untuk menangkap orang-orang yang menghina Jokowi.
"Kok dituduh untuk melindungi Pak Jokowi, untuk menangkap orang-orang yang kritis," imbuhnya.
Mahfud MD pun mengungkap siapa yang akan diuntungkan dari pasal KUHP ini nantinya.
"Ini untuk melindungi Anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang agar Anda tidak dihina-hina dan negara aman,” paparnya.
Jokowi sendiri, kata Mahfud MD, tidak masalah bila sering dikritik sampai dihina selama ini.
"Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina nggak menggugat juga.Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku untuk saya kan," kata Mahfud.
Baca Juga: 'Apanya yang Mewah Kalau Ini' Senior PDIP Bandingkan Pernikahan Kaesang dengan Anak Hary Tanoe
Kritik Terhadap KUHP
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Zainal mengatakan di negara-negara lain yang menganut sistem presidensil, tak ada aturan atau pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
"Dengan mempertahankan itu (pasal penghinaan presiden) sebenernya sangat memungkinkan atau kemudian sangat menakutkan buat kritik orang melakukan kritik dan itu kan survei-survei kompas survei-survei berbagai media mengatakan orang takut kritik kenapa? karena ada ancaman salah satunya ancaman ini," kata Zainal dalam diskusi bertajuk Pro Kotra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022).
Zainal mengatakan ketentuan tersebut seharusnya diperbaiki agar tak mengancam pihak yang mengkritisi presiden dan wakil presiden.
"Harusnya bisa lebih diperbaikilah bisa lebih di-smooth," kata dia.
Berita Terkait
-
'Apanya yang Mewah Kalau Ini' Senior PDIP Bandingkan Pernikahan Kaesang dengan Anak Hary Tanoe
-
Jokowi Akan Dapat Rumah dari Negara Seluas 3.000 Meter
-
Fakta Menarik Colomadu, Tempat Jokowi Habiskan Masa Pensiun
-
'Wis Duwe Omah Dewe' Kata Gibran Dengar Jokowi Dikasih Hadiah Rumah oleh Negara
-
Ekspresi Presiden Jokowi ketika Ritual Gendong Disorot Warganet: Bersama Kaesang Terlihat Tertekan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi