Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga besok, Rabu (14/12/2016). Sidang hari ini hanya sampai pada pembacaan surat permohonan praperadilan Buni Yani.
Setelah membacakan surat permohonan praperadilan serta alasan-alasan hukum, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian kemudian membacakan petitum atau permintaan Buni Yani kepada hakim.
"Pertama, menerima dan mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum," kata Aldwin secara tegas.
"Ketiga, penangkapan terhadap pemohon berdasarkan surat penangkapan tanggal 23 november 2016 tidak sah secara hukum. Keempat, menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kemampuan harkat martabat dan kemampuan secara hukum," Aldwin menambahkan.
Terakhir, lanjut Aldwin, Buni Yani juga meminta kepada hakim supaya menghukum termohon, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya untuk membayar semua biaya persidangan.
"Kelima, menghukum termohon membayar biaya persidangan. Atau jika hakim berpendapat lain mohon memberikan hukuman seadil-adilnya," kata Aldwin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka