Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga besok, Rabu (14/12/2016). Sidang hari ini hanya sampai pada pembacaan surat permohonan praperadilan Buni Yani.
Setelah membacakan surat permohonan praperadilan serta alasan-alasan hukum, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian kemudian membacakan petitum atau permintaan Buni Yani kepada hakim.
"Pertama, menerima dan mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum," kata Aldwin secara tegas.
"Ketiga, penangkapan terhadap pemohon berdasarkan surat penangkapan tanggal 23 november 2016 tidak sah secara hukum. Keempat, menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kemampuan harkat martabat dan kemampuan secara hukum," Aldwin menambahkan.
Terakhir, lanjut Aldwin, Buni Yani juga meminta kepada hakim supaya menghukum termohon, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya untuk membayar semua biaya persidangan.
"Kelima, menghukum termohon membayar biaya persidangan. Atau jika hakim berpendapat lain mohon memberikan hukuman seadil-adilnya," kata Aldwin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai