Hari ini, Selasa (13/12/2016) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA Buni Yani.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selaku pemohon prinsipal praperadilan, Buni Yani hadiri persidangan itu secara langsung.
Setelah sidang dibuka oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono, Buni Yani enggan membacakan sendiri surat permohonan. Ia diwakili oleh tiga kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Buni Yani mengatakan bahwa pembacaan surat permohonan akan diwakili kuasa hukum lantaran ia tidak terlalu menguasai ilmu hukum. Katanya, ia takut ada kesalahan dalam penyampaian pernyataan.
"Nanti kawan-kawan (pengacara) lah (yang membacakan permohonan). Dan banyak konteksnya, saya takut keseleo. Maklum saya bukan ahli hukum. Nanti aja setelah sidang (memberi tanggapan)," kata Buni Yani sebelum persidangan dimulai.
Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah jalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus tersebut berawal setelah Buni Yani mengunggah video gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Buni Yani Jalani Sidang Praperadilan Perdana
Video tersebut lantas menjadi viral di sosial media hingga berngundang reaksi dari sebagian ummat muslim Indonesia. Selain melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama, ummat muslim juga sempat menggelar aksi besar-besaran di Jakarta, yaitu pada tanggal 4 November dan 2 Desember 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Sunscreen Somethinc Holyshield untuk Kulit Apa? Intip Kelebihan dan Review Pembeli
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Foundation Viva Mana yang Paling Tahan Lama? Ini Pilihan dengan Klaim Waterproof dan Long Lasting
-
Ketika Institusi Publik Menjadi Arena Eksperimen Kebijakan
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan