Suara.com - Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto berterimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang hari ini memanggilnya. Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dan Irman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"Hari ini saya diundang oleh KPK sebagai saksi Sugiharto dan Irman, tentu ini saya terimakasih kepada KPK," kata Novanto usai diperiksa KPK.
Novanto senang karena diberi kesempatan KPK untuk menjelaskan duduk perkara kasus e-KTP.
"Karena tadinya saya memang ada rapat paripurna, tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan," katanya.
Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik, anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur tersebut enggan menjelaskan.
"Semuanya sudah saya jelaskan dan substansinya silakan saja tanya kepada pemeriksa. Dan di dalam menjalankan supremasi hukum, tentu saya selaku ketua DPR dan rakyat biasa, saya mematuhi apa yang menjadi kewenangan daripada pemeriksa untuk menyampaikan segala apa yang ditanya," kata Novanto.
Novanto dimintai keterangan KPK karena namanya disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dalam persidangan. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur proyek e-KTP.
Novanto, kata Nazarudin, kecipratan fee 10 persen dari pemilik PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek.
Namun, Novanto membantah. Dia juga membantah ada aliran dana ke Komisi II DPR ketika pembahasan proyek senilai Rp5,9 triliun berlangsung.
"Itu, nggak benar. Nggak benar itu," kata
Dalam persidangan, Nazaruddin juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus tersebut. Gamawan disebut turut menerima gratifikasi.
Gamawan juga membantah pernyataan tersebut.
KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman menjadi tersangka.
Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa