Suara.com - Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto berterimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang hari ini memanggilnya. Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dan Irman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"Hari ini saya diundang oleh KPK sebagai saksi Sugiharto dan Irman, tentu ini saya terimakasih kepada KPK," kata Novanto usai diperiksa KPK.
Novanto senang karena diberi kesempatan KPK untuk menjelaskan duduk perkara kasus e-KTP.
"Karena tadinya saya memang ada rapat paripurna, tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan," katanya.
Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik, anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur tersebut enggan menjelaskan.
"Semuanya sudah saya jelaskan dan substansinya silakan saja tanya kepada pemeriksa. Dan di dalam menjalankan supremasi hukum, tentu saya selaku ketua DPR dan rakyat biasa, saya mematuhi apa yang menjadi kewenangan daripada pemeriksa untuk menyampaikan segala apa yang ditanya," kata Novanto.
Novanto dimintai keterangan KPK karena namanya disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dalam persidangan. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur proyek e-KTP.
Novanto, kata Nazarudin, kecipratan fee 10 persen dari pemilik PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek.
Namun, Novanto membantah. Dia juga membantah ada aliran dana ke Komisi II DPR ketika pembahasan proyek senilai Rp5,9 triliun berlangsung.
"Itu, nggak benar. Nggak benar itu," kata
Dalam persidangan, Nazaruddin juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus tersebut. Gamawan disebut turut menerima gratifikasi.
Gamawan juga membantah pernyataan tersebut.
KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman menjadi tersangka.
Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Hokky Caraka Cetak Gol Salto saat Persita Tangerang Hajar Persik Kediri 3-0
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara