Suara.com - Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto berterimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang hari ini memanggilnya. Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dan Irman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"Hari ini saya diundang oleh KPK sebagai saksi Sugiharto dan Irman, tentu ini saya terimakasih kepada KPK," kata Novanto usai diperiksa KPK.
Novanto senang karena diberi kesempatan KPK untuk menjelaskan duduk perkara kasus e-KTP.
"Karena tadinya saya memang ada rapat paripurna, tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan," katanya.
Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik, anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur tersebut enggan menjelaskan.
"Semuanya sudah saya jelaskan dan substansinya silakan saja tanya kepada pemeriksa. Dan di dalam menjalankan supremasi hukum, tentu saya selaku ketua DPR dan rakyat biasa, saya mematuhi apa yang menjadi kewenangan daripada pemeriksa untuk menyampaikan segala apa yang ditanya," kata Novanto.
Novanto dimintai keterangan KPK karena namanya disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dalam persidangan. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur proyek e-KTP.
Novanto, kata Nazarudin, kecipratan fee 10 persen dari pemilik PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek.
Namun, Novanto membantah. Dia juga membantah ada aliran dana ke Komisi II DPR ketika pembahasan proyek senilai Rp5,9 triliun berlangsung.
"Itu, nggak benar. Nggak benar itu," kata
Dalam persidangan, Nazaruddin juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus tersebut. Gamawan disebut turut menerima gratifikasi.
Gamawan juga membantah pernyataan tersebut.
KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman menjadi tersangka.
Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
Kemenkeu Ungkap Efek Perang AS-Israel-Iran ke Ekonomi RI
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah
-
PM Anwar Ibrahim Sanjung Try Sutrisno 'Negarawan Sejati': Malaysia Berduka Sedalam-dalamnya
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi