Suara.com - Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto berterimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang hari ini memanggilnya. Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dan Irman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"Hari ini saya diundang oleh KPK sebagai saksi Sugiharto dan Irman, tentu ini saya terimakasih kepada KPK," kata Novanto usai diperiksa KPK.
Novanto senang karena diberi kesempatan KPK untuk menjelaskan duduk perkara kasus e-KTP.
"Karena tadinya saya memang ada rapat paripurna, tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan," katanya.
Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik, anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur tersebut enggan menjelaskan.
"Semuanya sudah saya jelaskan dan substansinya silakan saja tanya kepada pemeriksa. Dan di dalam menjalankan supremasi hukum, tentu saya selaku ketua DPR dan rakyat biasa, saya mematuhi apa yang menjadi kewenangan daripada pemeriksa untuk menyampaikan segala apa yang ditanya," kata Novanto.
Novanto dimintai keterangan KPK karena namanya disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dalam persidangan. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur proyek e-KTP.
Novanto, kata Nazarudin, kecipratan fee 10 persen dari pemilik PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek.
Namun, Novanto membantah. Dia juga membantah ada aliran dana ke Komisi II DPR ketika pembahasan proyek senilai Rp5,9 triliun berlangsung.
"Itu, nggak benar. Nggak benar itu," kata
Dalam persidangan, Nazaruddin juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus tersebut. Gamawan disebut turut menerima gratifikasi.
Gamawan juga membantah pernyataan tersebut.
KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman menjadi tersangka.
Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Live Action Terbaru Junji Ito Mulai Tayang Juli, IVE dan 10CM Isi Lagu Tema
-
Bukan Hanya Diskon, Belanja saat Lapar Juga Bisa Membuat Kita Jadi Impulsif
-
Pemilik Menunggak Cicilan KPR, Rumah Rp 2 M di Bekasi Dikosongkan
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!