- Kesaksian Ahok dalam sidang korupsi LNG menguatkan pembelaan Hari Karyuliarto mengenai keuntungan Pertamina.
- Terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun dalam pengadaan LNG.
- Pengacara Hari meminta kehadiran Nicke Widyawati untuk mengungkap perjanjian penjualan LNG dengan Trafigura Group.
Suara.com - Kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dinilai telah membuka tabir penting dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Terdakwa kasus ini, Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto, menilai keterangan Ahok menguatkan pembelaannya.
Menurut Hari, kesaksian Ahok yang menyebut Pertamina meraup keuntungan dari proyek tersebut secara langsung menggugurkan unsur kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.
"Cukup membuka tabir. Paling tidak, tidak ada kerugian negara karena sudah disebutkan Pertamina untung saat saya tanya mengenai MSRKAP (Monitoring Sasaran dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan)," ungkap Hari saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Antara, Senin (2/3/2026).
Ia berargumen, jika Pertamina terbukti untung, maka tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk kasus korupsi.
Hari juga menyoroti fakta bahwa kontrak pengadaan LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) masih berjalan dan baru akan berakhir pada tahun 2039.
"Kita tunggu lah sampai 2039 kalau memang harus dihitung sebagai kerugian negara," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, advokat Hari, Wa Ode Nur Zainab, mendorong agar Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, turut dihadirkan sebagai saksi.
Menurutnya, kesaksian Nicke dapat mengungkap lebih jauh adanya penjajakan perjanjian antara Pertamina dengan Trafigura Group Pte Ltd terkait penjualan LNG yang dibeli dari Corpus Christi.
Baca Juga: Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
"Ini jelas sekali karena di persidangan sudah pernah terungkap," ujar Wa Ode.
Hari Karyuliarto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada PT Pertamina tahun 2011-2021. Kasus ini juga menjerat Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani.
Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS, atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Perbuatan mereka diduga telah memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya pihak CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Dalam dakwaan, Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Sementara Yenni disebut mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler untuk perjanjian jual beli LNG dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian dan risiko yang memadai.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Blak-blakan di Sidang, Ahok Cium Upaya 'Sembunyikan' Rugi Pengadaan LNG Pertamina ke Cucu Perusahaan
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Ungkapan Duka Ahok atas Berpulangnya Eyang Meri: Wariskan Semangat Berani Tegakkan Kebenaran
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dikawal Ketat Brimob Bersenjata, Tersangka Korupsi Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Usai Jumatan
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Sambangi Gedung Bundar, Hotman Paris Bakal Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?
-
4 Stylus Pen Universal Terbaik untuk HP dan Tablet, dengan Palm Rejection Cuma Rp70 Ribuan
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
-
Bybit Resmi Masuk Indonesia usai Akuisisi Mayoritas NOBI
-
Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium
-
Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari