- Kesaksian Ahok dalam sidang korupsi LNG menguatkan pembelaan Hari Karyuliarto mengenai keuntungan Pertamina.
- Terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun dalam pengadaan LNG.
- Pengacara Hari meminta kehadiran Nicke Widyawati untuk mengungkap perjanjian penjualan LNG dengan Trafigura Group.
Suara.com - Kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dinilai telah membuka tabir penting dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Terdakwa kasus ini, Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto, menilai keterangan Ahok menguatkan pembelaannya.
Menurut Hari, kesaksian Ahok yang menyebut Pertamina meraup keuntungan dari proyek tersebut secara langsung menggugurkan unsur kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.
"Cukup membuka tabir. Paling tidak, tidak ada kerugian negara karena sudah disebutkan Pertamina untung saat saya tanya mengenai MSRKAP (Monitoring Sasaran dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan)," ungkap Hari saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Antara, Senin (2/3/2026).
Ia berargumen, jika Pertamina terbukti untung, maka tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk kasus korupsi.
Hari juga menyoroti fakta bahwa kontrak pengadaan LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) masih berjalan dan baru akan berakhir pada tahun 2039.
"Kita tunggu lah sampai 2039 kalau memang harus dihitung sebagai kerugian negara," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, advokat Hari, Wa Ode Nur Zainab, mendorong agar Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, turut dihadirkan sebagai saksi.
Menurutnya, kesaksian Nicke dapat mengungkap lebih jauh adanya penjajakan perjanjian antara Pertamina dengan Trafigura Group Pte Ltd terkait penjualan LNG yang dibeli dari Corpus Christi.
Baca Juga: Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
"Ini jelas sekali karena di persidangan sudah pernah terungkap," ujar Wa Ode.
Hari Karyuliarto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada PT Pertamina tahun 2011-2021. Kasus ini juga menjerat Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani.
Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS, atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Perbuatan mereka diduga telah memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya pihak CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Dalam dakwaan, Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Sementara Yenni disebut mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler untuk perjanjian jual beli LNG dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian dan risiko yang memadai.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Blak-blakan di Sidang, Ahok Cium Upaya 'Sembunyikan' Rugi Pengadaan LNG Pertamina ke Cucu Perusahaan
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Ungkapan Duka Ahok atas Berpulangnya Eyang Meri: Wariskan Semangat Berani Tegakkan Kebenaran
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah