- Akademisi UGM menolak ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS yang ditandatangani 19 Februari 2026.
- Penolakan didasari ART dinilai melanggar UUD 1945 karena proses ratifikasi tanpa melibatkan DPR dan UU.
- Perjanjian tersebut dianggap asimetris, menguntungkan AS, serta berpotensi mengancam kedaulatan dan memerlukan banyak amandemen regulasi.
Suara.com - Guru besar, akademisi, dan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap tegas dengan menolak ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Mereka menilai perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu berpotensi merugikan kedaulatan negara serta melanggar ketentuan konstitusi.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Yogyakarta tertanggal 2 Maret 2026, kalangan akademisi UGM menyebut proses ratifikasi ART tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU. Sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUU-XVI/2018," kata Ketua Dewan Guru Besar UGM, Muhammad Baiquni, di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).
Diketahui, ART merupakan perjanjian perdagangan bilateral yang akan mengatur ribuan produk industri dan pertanian Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat dengan rerata tarif 19 persen.
Kesepakatan itu diklaim pemerintah sebagai terobosan di tengah ketidakpastian global dan akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan.
Namun, akademisi UGM menilai isi perjanjian tersebut bersifat asimetris dan lebih menguntungkan pihak Amerika Serikat. Mereka menyebut Indonesia justru akan menanggung beban besar, baik dari sisi regulasi maupun dampak ekonomi jangka pendek dan panjang.
"Isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia," tegasnya.
Dalam kajiannya, para akademisi menyatakan konsekuensi ART mengharuskan Indonesia mengamandemen puluhan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga regulasi teknis lainnya. Termasuk menyusun aturan baru dalam jumlah besar.
Baca Juga: Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi
Hal tersebut dinilai menyedot sumber daya finansial, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit.
Tak hanya itu, sejumlah klausul dalam ART turut disoroti, termasuk beberapa yang dianggap berisiko terhadap prinsip politik luar negeri bebas dan aktif yang selama ini dianut Indonesia.
Beberapa ketentuan disebut membuka ruang penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika Serikat, termasuk kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan yang belum ada.
"Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif," terangnya.
Selain itu, akademisi UGM mengaitkan situasi ini dengan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan kebijakan tarif internasional Presiden Donald Trump melampaui kewenangan eksekutif. Mereka menilai kompleksitas tersebut semestinya menjadi pertimbangan serius sebelum Indonesia melanjutkan proses ratifikasi.
"Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi
-
Menhan AS Sebut Operasi Militer Lawan Iran Bukan Perang Tanpa Akhir
-
Arab Saudi Cegat Drone di Dekat Pangkalan Udara Prince Sultan Air Base
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Kuwait Tembak Jatuh 3 Pesawat Tempur F-15 Amerika Serikat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah