Suara.com - Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat menangkap seorang pria berinisial AT (28), pelaku pembunuhan warga Sorong bernama Bernard Rumboirusi, pada 4 Desember 2016.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP F Saragih di Sorong, Selasa, mengatakan pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polres dan Polsek Sorong Timur di Konda Kabupaten Sorong Selatan.
"Pelaku AT ditangkap di Konda Sorong Selatan berdasarkan informasi yang dikembangkan oleh kepolisian dari masyarakat," katanya.
Dia mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut sampai ke Pengadilan.
Pelaku ditangkap dan diproses hukum karena melakukan penganiayaan terhadap korban Bernard Rumboirusi dengan menggunakan alat tajam hingga korban tewas.
Peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah kontrakan pacar pelaku bersama Eka dan menemukan korban sedang berdua dengan pacar pelaku di dalam rumah tersebut.
"Pelaku langsung emosi dan menikam korban menggunakan senjata tajam. Warga setempat sempat melarikan pelaku ke Rumah Sakit guna mendapat perawatan medis namun nyawa korban tidak tertolong," ujarnya.
Menurut Kasar Reskrim, motif kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Bernard Rumboirusi tewas adalah cinta segi tiga antara korban, pelaku dan wanita bernama Eka itu.
Pelaku AT terancam pasal 351 ayat 3 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjarah. Sedangkan status wanita yang bernama Eka itu masih sebatas saksi," tambah dia. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak