Suara.com - Peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono, menilai terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemungkinan kecil lolos dari jerat hukum. Sebab, kasusnya sudah masuk ke pengadilan.
"Di Indonesia saya nggak yakin Ahok nggak akan masuk penjara. Kemungkinan sangat kecil Ahok nggak masuk penjara," ujar Andreas dalam konferensi pers bertemakan 'Penyesatan Hukum dalam Kasus Kriminalisasi terhadap Ahok dengan Pasal Penodaan Agama' di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
"Selama opini publik belum bergeser, itu akan ada di dalam pikiran banyakan orang. Sangat kecil (Ahok tidak dipenjara)," Andreas menambahkan.
Walaupun menilai Ahok kecil untuk lolos dari jerat hukum, Andreas tak mengharapkan Gubernur Jakarta nonaktif tersebut dipenjara karena sempat mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Tapi saya berharap penilaian saya yang salah. Saya meneliti agama dan iman sudah lama. Jadi kalau memurut saya ya begitu. Mudah-mudahan (penilaian) saya yang salah," kata dia.
Walaupun kemungkinan kecil Ahok untuk lolos, Andreas mengungkapkan ada terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang di pengadilan dinyatakan tidak bersalah. Dia adalah Pastor Moses Alegesan yang pada tahun 2010 dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim di Medan, Sumatera Utara.
"Aada kasus pendeta nggak salah di Medan namanya Moses Alegesan. Dia dituduh menistai agama Hindu, namun dia dibebaskan," kata Andreas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI