Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 20 Desember. Sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan Ahok.
Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) Muannas Alaidid berharap majelis hakim yang mengadili calon Gubernur Jakarta petahana itu dapat menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang akan digelar Selasa.
"Kita berharap majelis hakim berani nggak membuktikan kasus ini, dan dakwaan (JPU) nggak diterima?," kata Muannas dalam konferensi pers bertemakan 'Penyesatan Hukum dalam Kasus Kriminalisasi terhadap Ahok dengan Pasal Penodaan Agama' di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Menurut Muannas, JPU serta Bareskrim Polri mengetahui kasus Ahok tidak bisa diperoses hukum karena ada ketentuan yang diabaikan. Sebab, dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965. Dengan begitu dia menganggap proses hukum Ahok melanggar "due process of law" yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar.
Jika Ahok ingin didakwa dengan Pasal 156a KUHP dikatakan Muannas harus mengikuti mekanisme dalam UU penodaan agama, yakni sebelum kasus penodaan agama diposes secara hukum, yang bersangkutan harus diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
"Saya yakin mereka tahu kasus ini nggak bisa diproses hukum karena ada ketentuan itu. Tapi karena ada tekanan massa makanya dilanjutkan," kata dia.
"Harapan kita pengadilan harus bisa berani merdeka, menghentikan kasus ini dan mengatakan dakwaan yang diajukan JPU prematur karena bertentangan dengan pasal 2 dati," Muannas menambahkan.
Dalam pasal 2 (1) berbunyi, "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam satu keputusan bersama menteri Agama, menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Kasus Eyang Subur Mirip dengan Kasus Penistaan Agama Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?