Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 20 Desember. Sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan Ahok.
Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) Muannas Alaidid berharap majelis hakim yang mengadili calon Gubernur Jakarta petahana itu dapat menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang akan digelar Selasa.
"Kita berharap majelis hakim berani nggak membuktikan kasus ini, dan dakwaan (JPU) nggak diterima?," kata Muannas dalam konferensi pers bertemakan 'Penyesatan Hukum dalam Kasus Kriminalisasi terhadap Ahok dengan Pasal Penodaan Agama' di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Menurut Muannas, JPU serta Bareskrim Polri mengetahui kasus Ahok tidak bisa diperoses hukum karena ada ketentuan yang diabaikan. Sebab, dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965. Dengan begitu dia menganggap proses hukum Ahok melanggar "due process of law" yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar.
Jika Ahok ingin didakwa dengan Pasal 156a KUHP dikatakan Muannas harus mengikuti mekanisme dalam UU penodaan agama, yakni sebelum kasus penodaan agama diposes secara hukum, yang bersangkutan harus diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
"Saya yakin mereka tahu kasus ini nggak bisa diproses hukum karena ada ketentuan itu. Tapi karena ada tekanan massa makanya dilanjutkan," kata dia.
"Harapan kita pengadilan harus bisa berani merdeka, menghentikan kasus ini dan mengatakan dakwaan yang diajukan JPU prematur karena bertentangan dengan pasal 2 dati," Muannas menambahkan.
Dalam pasal 2 (1) berbunyi, "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam satu keputusan bersama menteri Agama, menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Kasus Eyang Subur Mirip dengan Kasus Penistaan Agama Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!