Suara.com - Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) Muannas Alaidid mengatakan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan calon Gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama seperti kasus Eyang Subur.
Bedanya kata dia, kasus Eyang Subur tidak lanjut ke pengadilan karena setelah mendapat peringatan dan minta maaf serta mau berubah. Akhirnya kasusnya tidak berlanjut dengan adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
"Kasus Eyang Subur secara hukum hampir mirip dengan kasus Ahok, karena nggak ada due process of law," kata Muannas saat konferensi pers bertemakan "Penyesatan Hukum" dalam Kasus Kriminalisasi terhadap Ahok dengan Pasal Penodaan Agama di Resto Tjikini Lima, Jalan Cikini 1, nomor 5, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Ia menilai dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965. Dengan begitu dia menganggap proses hukum Ahok melanggar "due process of law" yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar.
Menurut Muannas, jika Ahok ingin didakwa dengan Pasal 156a KUHP harus mengikuti mekanisme dalam UU penodaan agama, yakni sebelum kasus penodaan agama diposes secara hukum, yang bersangkutan harus diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hal ini dikatakan Muannas sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
Dalam pasal 2 (1) berbunyi, "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam satu keputusan bersama menteri Agama, menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
"Dalam kasus hukum Ahok tidak ada peringatran tiba-tiba langsung proses pidana," ujar Muannas.
Pengacara yang pernah menangani kasus Eyang Subur pada tahun 2013 ini menyebut kasus Ahok cepat naik ke persidangan karena ada tekanan publik yang begitu besar serta berbarengan dengan Pilkada Jakarta 2017.
"Ini jelas ada kepentingan lain, dia mau cari panggung atau apa," kata Muannas dalam acara yang diadakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) ini.
Baca Juga: Ahok Maksimalkan Peran BUMD untuk Jaga Inflasi Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin