Suara.com - Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) Muannas Alaidid mengatakan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan calon Gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama seperti kasus Eyang Subur.
Bedanya kata dia, kasus Eyang Subur tidak lanjut ke pengadilan karena setelah mendapat peringatan dan minta maaf serta mau berubah. Akhirnya kasusnya tidak berlanjut dengan adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
"Kasus Eyang Subur secara hukum hampir mirip dengan kasus Ahok, karena nggak ada due process of law," kata Muannas saat konferensi pers bertemakan "Penyesatan Hukum" dalam Kasus Kriminalisasi terhadap Ahok dengan Pasal Penodaan Agama di Resto Tjikini Lima, Jalan Cikini 1, nomor 5, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Ia menilai dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965. Dengan begitu dia menganggap proses hukum Ahok melanggar "due process of law" yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar.
Menurut Muannas, jika Ahok ingin didakwa dengan Pasal 156a KUHP harus mengikuti mekanisme dalam UU penodaan agama, yakni sebelum kasus penodaan agama diposes secara hukum, yang bersangkutan harus diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hal ini dikatakan Muannas sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
Dalam pasal 2 (1) berbunyi, "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam satu keputusan bersama menteri Agama, menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
"Dalam kasus hukum Ahok tidak ada peringatran tiba-tiba langsung proses pidana," ujar Muannas.
Pengacara yang pernah menangani kasus Eyang Subur pada tahun 2013 ini menyebut kasus Ahok cepat naik ke persidangan karena ada tekanan publik yang begitu besar serta berbarengan dengan Pilkada Jakarta 2017.
"Ini jelas ada kepentingan lain, dia mau cari panggung atau apa," kata Muannas dalam acara yang diadakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) ini.
Baca Juga: Ahok Maksimalkan Peran BUMD untuk Jaga Inflasi Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis