Suara.com - Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) Muannas Alaidid mengatakan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan calon Gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama seperti kasus Eyang Subur.
Bedanya kata dia, kasus Eyang Subur tidak lanjut ke pengadilan karena setelah mendapat peringatan dan minta maaf serta mau berubah. Akhirnya kasusnya tidak berlanjut dengan adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
"Kasus Eyang Subur secara hukum hampir mirip dengan kasus Ahok, karena nggak ada due process of law," kata Muannas saat konferensi pers bertemakan "Penyesatan Hukum" dalam Kasus Kriminalisasi terhadap Ahok dengan Pasal Penodaan Agama di Resto Tjikini Lima, Jalan Cikini 1, nomor 5, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Ia menilai dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965. Dengan begitu dia menganggap proses hukum Ahok melanggar "due process of law" yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar.
Menurut Muannas, jika Ahok ingin didakwa dengan Pasal 156a KUHP harus mengikuti mekanisme dalam UU penodaan agama, yakni sebelum kasus penodaan agama diposes secara hukum, yang bersangkutan harus diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hal ini dikatakan Muannas sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
Dalam pasal 2 (1) berbunyi, "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam satu keputusan bersama menteri Agama, menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
"Dalam kasus hukum Ahok tidak ada peringatran tiba-tiba langsung proses pidana," ujar Muannas.
Pengacara yang pernah menangani kasus Eyang Subur pada tahun 2013 ini menyebut kasus Ahok cepat naik ke persidangan karena ada tekanan publik yang begitu besar serta berbarengan dengan Pilkada Jakarta 2017.
"Ini jelas ada kepentingan lain, dia mau cari panggung atau apa," kata Muannas dalam acara yang diadakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) ini.
Baca Juga: Ahok Maksimalkan Peran BUMD untuk Jaga Inflasi Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM