Suara.com - Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) Muannas Alaidid mengatakan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan calon Gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama seperti kasus Eyang Subur.
Bedanya kata dia, kasus Eyang Subur tidak lanjut ke pengadilan karena setelah mendapat peringatan dan minta maaf serta mau berubah. Akhirnya kasusnya tidak berlanjut dengan adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
"Kasus Eyang Subur secara hukum hampir mirip dengan kasus Ahok, karena nggak ada due process of law," kata Muannas saat konferensi pers bertemakan "Penyesatan Hukum" dalam Kasus Kriminalisasi terhadap Ahok dengan Pasal Penodaan Agama di Resto Tjikini Lima, Jalan Cikini 1, nomor 5, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Ia menilai dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965. Dengan begitu dia menganggap proses hukum Ahok melanggar "due process of law" yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar.
Menurut Muannas, jika Ahok ingin didakwa dengan Pasal 156a KUHP harus mengikuti mekanisme dalam UU penodaan agama, yakni sebelum kasus penodaan agama diposes secara hukum, yang bersangkutan harus diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hal ini dikatakan Muannas sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
Dalam pasal 2 (1) berbunyi, "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam satu keputusan bersama menteri Agama, menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
"Dalam kasus hukum Ahok tidak ada peringatran tiba-tiba langsung proses pidana," ujar Muannas.
Pengacara yang pernah menangani kasus Eyang Subur pada tahun 2013 ini menyebut kasus Ahok cepat naik ke persidangan karena ada tekanan publik yang begitu besar serta berbarengan dengan Pilkada Jakarta 2017.
"Ini jelas ada kepentingan lain, dia mau cari panggung atau apa," kata Muannas dalam acara yang diadakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) ini.
Baca Juga: Ahok Maksimalkan Peran BUMD untuk Jaga Inflasi Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka