Suara.com - Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) Muannas Alaidid mengatakan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan calon Gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama seperti kasus Eyang Subur.
Bedanya kata dia, kasus Eyang Subur tidak lanjut ke pengadilan karena setelah mendapat peringatan dan minta maaf serta mau berubah. Akhirnya kasusnya tidak berlanjut dengan adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
"Kasus Eyang Subur secara hukum hampir mirip dengan kasus Ahok, karena nggak ada due process of law," kata Muannas saat konferensi pers bertemakan "Penyesatan Hukum" dalam Kasus Kriminalisasi terhadap Ahok dengan Pasal Penodaan Agama di Resto Tjikini Lima, Jalan Cikini 1, nomor 5, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Ia menilai dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965. Dengan begitu dia menganggap proses hukum Ahok melanggar "due process of law" yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar.
Menurut Muannas, jika Ahok ingin didakwa dengan Pasal 156a KUHP harus mengikuti mekanisme dalam UU penodaan agama, yakni sebelum kasus penodaan agama diposes secara hukum, yang bersangkutan harus diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hal ini dikatakan Muannas sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
Dalam pasal 2 (1) berbunyi, "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam satu keputusan bersama menteri Agama, menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
"Dalam kasus hukum Ahok tidak ada peringatran tiba-tiba langsung proses pidana," ujar Muannas.
Pengacara yang pernah menangani kasus Eyang Subur pada tahun 2013 ini menyebut kasus Ahok cepat naik ke persidangan karena ada tekanan publik yang begitu besar serta berbarengan dengan Pilkada Jakarta 2017.
"Ini jelas ada kepentingan lain, dia mau cari panggung atau apa," kata Muannas dalam acara yang diadakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) ini.
Baca Juga: Ahok Maksimalkan Peran BUMD untuk Jaga Inflasi Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa