Suara.com - KPK masih mencurigai kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh tersangka dugaan gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) dengan terus dilakukannya pemeriksaan sejumlah saksi di gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, Selasa (20/12/2016).
Data KPK menyebutkan, terdapat 12 orang yang dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa. Mereka kebanyakan berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai investor maupun pengembang. Diduga KPK menelusuri sejumlah aliran dana yang harus diserahkan ke BI melalui oknum jajarannya untuk memudahkan proses perizinan jika ingin berinvestasi di Kota Madiun, baik di bidang properti, perhotelan, dan lainnya.
"Saya harus menyediakan dana khusus. Selain berkas, ada paket biaya yang harus diserahkan untuk mempercepat proses peyelesaian izin-izin yang kami butuhkan," ujar Direktur PT Seemount Garden Agus Suprihanto kepada wartawan.
Izin yang dimaksudnya adalah, izin prinsip, izin lokasi, IMB, dan masih banyak lagi lainnya. Rata-rata paket biaya yag disediakan oleh masing-masing pengembang berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per kapling.
"Kalau di Seemount Garden "kena" Rp2 juta per kapling. Sedangkan kapling yang saya garap ada 83 unit. Jadi tinggal kalikan saja," terang Agus.
Kecurigaan aliran dana tersebut diduga juga berasal dari Harsono Lukito selaku Komisaris Utama PT Bumi Pembangunan Persada yang juga merupakan pemilik dari Hotel Aston Madiun. Lelaki yang juga distributor utama semen Holcim di wilayah eks-Keresidenan Madiun itu datang bersama istrinya Liana Lukito. Hanya saja dia irit komentar.
"Ditanyai soal pekerjaan. Tidak hanya itu (Hotel Aston), perusahaan kami kan banyak yang diurusi," kata Liana singkat kepada wartawan.
Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menyita sejumlah harta yang dianggap tidak wajar dari BI selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Di antaranya empat mobil mewah. Keempat mobil mewah tersebut disita dari rumah pribadinya yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun, Jawa Timur pada Jumat (16/12) malam.
Adapun empat mobil yang disita adalah Hummer warna putih bernomor polisil B-11-RRU, Range Rover warna hitam bernomor polisi B-111-RUE, Jeep Rubicon bernomor polisi B-11-RUE, dan Mini Cooper warna putih bernomor polisi B-1279-CGY.
"Betul, telah dilakukan penyitaan terhadap empat mobil untuk tersangka BI. Yaitu, Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi dari Madiun.
Febri menyebut penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi, khususnya pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Diketahui, BI dijerat pasal 12 huruf I, atau pasal 12 B, atau pasal 11 undang-undang tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasal gratifikasi ini dalam penerapannya dapat menyasar kekayaan yang tidak wajar dibanding penghasilan yang sah," kata dia.
Febri menyatakan KPK sudah memiliki data angka kekayaan BI dari sumber yang sah. Baik sebagai kepala daerah maupun sebagai pengusaha migas dengan aset yang tersebar di beberapa tempat. Hanya ia tidak menjelaskan besaran angka dan jenis kekayaan tersebut.
Seperti diketahui, Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Hingga kini KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi