Suara.com - KPK masih menelusuri laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait gratifikasi sebesar Rp800 miliar yang diduga diberikan oleh perusahaan farmasi kepada dokter-dokter selama 3 tahun.
"Mengenai laporan PPATK tentang perusahaan farmasi yang disebut memberikan gratifikasi, banyak laporan dari PPATK yang disampaikan ke KPK jadi masih harus dianalisa dan ditelusuri, tidak bisa langsung diusut masih butuh waktu apakah kasus itu terkait korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Yuyuk menyampaikan hal tersebut, menyusul pernyataan ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan menerima laporan PPATK mengenai dugaan pemberian gratifikasi kepada dokter dalam jumlah yang fantastis.
"Beberapa hari lalu, saya dilapori PPATK, salah satu di bidang farmasi yang tidak terlalu besar, selama 3 tahun mentransfer uang ke dokter Rp800 miliar. Masih ada pabrik farmasi yang lain. Ini harus diperkenalkan hal-hal baru yang mengubah kebiasaan itu. Ini membutuhkan komitmen banyak pihak. Pengenalan sistem baru tadi akan menjadi salah satu kegiatan KPK," kata Agus pada Kamis (16/9).
Menurut Yuyuk, KPK juga sudah melakukan program pencegahan di bidang kesehatan.
"KPK dalam hal ini selain penindakan juga melakukan pencegahan dengan bekerja sama dengan Kemenkes. Nanti akan muncul peraturan yang mengatur 'sponsorship' mengenai dokter-dokter itu. Sementara ini 'sponsorship' itu boleh untuk menambah kompentensi tenaga kesehatan sedangkan kalau penindakan ditemukan tindak pidana korupsi terkait industri bidang apapun maka KPK akan menindaklanjuti dan menelusuri," tambah Yuyuk.
Saat ini menurut Yuyuk, sedang dilakukan pembenahan sistem sebagai kerja sama antara KPK dan Kementerian Kesehatan.
"Momentum (pencegahan) itu bisa diciptakan, tapi yang paling penting apakah ada alat bukti yang ditemukan KPK untuk menetapkan tersangka," ungkap Yuyuk.
Namun, KPK menduga perusahaan farmasi yang memberikan gratifikasi itu tidak hanya satu perusahan. "Perusahaan tidak cuma satu, tapi ini masih dianalisa oleh KPK. Kami sedang melakukan tindakan ,tapi tidak bisa merinci siapa saja." tutur Yuyuk.
Namun, Yuyuk menegaskan bahwa KPK hanya berwenang untuk dokter-dokter yang merupakan pegawai negeri.
"KPK berwenang untuk dokter yang merupakan pegawai negeri, bukan yang swasta, kalau terkait promosi peningkatan kompetensi seperti seminar tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi," imbuh Yuyuk. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Jangan Buat Gaduh Sebut Dirut BUMN Buka Rekening di Singapura
-
Siapa Dirut BUMN yang Bikin Rekening Tersembunyi di Singapura?
-
Ruhut Dapat Info Soal Bos BUMN yang Buka Rekening di Singapura
-
Ruhut Sindir Kepala Daerah Berekening Gendut Ngaca
-
Pejabat Berekening Gendut Tak Dilarang, Tapi Sumber Harus Jelas
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh