Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini memanggil aktivis Ratna Sarumpaet untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang telah menyeret Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka.
Pengacara Ratna, Habiburokhman, membenarkan soal agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kliennya akan memenuhi panggilan polisi.
"Iya, benar (Ratna diperiksa sebagai saksi)," kata Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (22/12/2016).
Dikatakan Habiburokhman, Ratna yang nantinya akan didampingi tim pengacara, hingga sekitar pukul 10.30 WIB, sudah berada dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah mau sampai (Polda Metro Jaya). Sudah dekat," kata dia.
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai pada Jumat (2/12) lalu. Kemudian satu tersangka lagi, aktivis sekaligus mantan anggota DPR RI, Hatta Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12) lalu.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar. Dari 12 tokoh yang sempat dibawa, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar, dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan