Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja atau akrab siapa Ahok pasrah menerima keputusan Mahkamah Agung. MA memutuskan lokasi sidang Ahok pindah tempat.
Sidang akan kembali digelar, Selasa (27/12/2016). Pemindahan lokasi sidang atas dasar pertimbangan masalah keamanan.
"Ya saya nurut saja. Kamu sudah terdakwa kok, mau ngapain? Emang boleh nggak datang? Boleh? Nggak juga kan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).
Sementara itu, Mahkamah Agung membenarkan bahwa lokasi sidang yang awalnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipindah ke ruang auditorium, Kementerian Pertanian di Jalan MT Haryono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur mengatakan pemindahan tersebut sudah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 setelah mempertimbangkan permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda. SK tersebut ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.
Adapun alasannya, Ridwan menuturkan pemindahan lokasi sidang yakni mempertimbangkan masalah keterbatasan ruangan dan keamanan.
"Dengan alasan yang agar lebih banyak menampung pengunjung sidang dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjamin jalannya persidangan dari gangguan kamtibmas," kata Ridwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan