Suara.com - Lokasi sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahjaja Purnama dipindahkan dari bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan. Pemindahan lokasi sidang Ahok tersebut atas persetujuan Mahkamah Agung.
"Sudah dikabulkan Ketua MA (Hatta Ali). Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya alasan pemindahan lokasi sidang Ahok ke gedung lain karena beberapa faktor termasuk dalam segi keamanan. Alasan pemindahan lokasi sidang tersebut juga telah diatur dalam Pasal 85 KUHAP yang menyebutkan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
"Untuk selanjutnya persidangan akan dilakukan di sana (auditorium)," kata Suhadi.
Dia juga mengatakan susunan majelis hakim yang memimpin sidang Ahok tidak mengalami perubahan meski lokasi sidang telah berpindah tempat. Sidang kasus Ahok dipimpin oleh Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana ditunjuk sebagai hakim anggota.
"Ya hakim tetap dari PN Jakarta Utara," kata dia.
Rencananya sidang kasus Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok yang dibacakan saat sidang perdana.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Dilaporkan Anies, Ahok Mengelak Pasang Iklan Zikir Akbar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini