Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama kecewa nota keberatan kliennya ditolak hakim. Pengacara Ahok menilai putusan sela hakim PN Jakarta Utara belum memperhatikan asas keadilan dan penegakan hukum sebagaimana seharusnya.
Terhadap putusan sela, pengacara menyatakan tetap bertahan pada eksepsi yang telah diajukan. Alasannya Jaksa Penuntut Umum telah mengesampingkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang menyimpang tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, yaitu prosedur mengenai peringatan keras untuk menghentikan perbuatan itu.
“Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tidaklah tepat untuk dijadikan dasar dan acuan, karenapernyataan dan sikap MUI bukanlah sumber hukum positif dan tidak mengikat,” kata pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi dalam pernyataannya yang diterima suara.com, Selasa (27/12/2016).
Trimoelja menjelaskan JPU tidak bisa mengungkapkan secara jelas adanya niat atau maksud perkataan yang dikatakan Ahok untuk menistakan agama Islam atau menghina para ulama.
“Faktanya adalah bahwa Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi korban dari isu SARA yang dihembuskan oleh oknum tertentu. Kita semua tahu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang diamatkan oleh UUD 1945 pasal 28D,” papar dia lagi.
Selain itu Trimoelja menilai dakwaan jaksa tidak melihat secara utuh apa yang telah dilakukan oleh Ahok terhadap kepeduliannya dengan kegiatan keagamaan umat Islam yang merupakan bukan hal biasa.
“Jadi sudah sangat jelas bahwa tidak ada niat dan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama untuk menistakan agama Islam dan menghina para ulama. Melihat prosedur yang telah dilakukan yang tidak sesuai dengan aturtan yang ada sudah sangat jelas bahwa Basuki Tjahaja Purnama justru merupakan korban issue SARA dan korban kriminalisasi untuk itu sudah sepatutnya mendapatkan keadilan dengan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan tidak bersalah serta bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) dan dipulihkan nama baiknya,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta