Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama kecewa nota keberatan kliennya ditolak hakim. Pengacara Ahok menilai putusan sela hakim PN Jakarta Utara belum memperhatikan asas keadilan dan penegakan hukum sebagaimana seharusnya.
Terhadap putusan sela, pengacara menyatakan tetap bertahan pada eksepsi yang telah diajukan. Alasannya Jaksa Penuntut Umum telah mengesampingkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang menyimpang tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, yaitu prosedur mengenai peringatan keras untuk menghentikan perbuatan itu.
“Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tidaklah tepat untuk dijadikan dasar dan acuan, karenapernyataan dan sikap MUI bukanlah sumber hukum positif dan tidak mengikat,” kata pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi dalam pernyataannya yang diterima suara.com, Selasa (27/12/2016).
Trimoelja menjelaskan JPU tidak bisa mengungkapkan secara jelas adanya niat atau maksud perkataan yang dikatakan Ahok untuk menistakan agama Islam atau menghina para ulama.
“Faktanya adalah bahwa Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi korban dari isu SARA yang dihembuskan oleh oknum tertentu. Kita semua tahu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang diamatkan oleh UUD 1945 pasal 28D,” papar dia lagi.
Selain itu Trimoelja menilai dakwaan jaksa tidak melihat secara utuh apa yang telah dilakukan oleh Ahok terhadap kepeduliannya dengan kegiatan keagamaan umat Islam yang merupakan bukan hal biasa.
“Jadi sudah sangat jelas bahwa tidak ada niat dan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama untuk menistakan agama Islam dan menghina para ulama. Melihat prosedur yang telah dilakukan yang tidak sesuai dengan aturtan yang ada sudah sangat jelas bahwa Basuki Tjahaja Purnama justru merupakan korban issue SARA dan korban kriminalisasi untuk itu sudah sepatutnya mendapatkan keadilan dengan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan tidak bersalah serta bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) dan dipulihkan nama baiknya,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno