Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di tengah aksi ke Mabes Polri [suara.com/Dian Rosmala]
Penyidik Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bukti-bukti kasus pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penghasutan dan fitnah dengan menyebut uang kertas Rp100 ribu terbaru berlogo palu arit.
"Kita masih fokus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta saksi, habis itu baru kita lakukan gelar perkara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (16/1/2017).
Argo menambahkan sejauh ini penyidik belum memanggil saksi kasus tersebut.
"Kita masih penyelidikan, kan kalau penyelidikan itu belum dilakukan pemanggilan saksi," kata dia
Kasus tersebut pertamakali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah. Dasar laporan mereka adalah video ceramah Rizieq yang beredar luas di media sosial.
Mereka telah menyerahkan barang bukti berupa video ceramah Rizieq yang diambil dari YouTube FPI TV dan screen shoot video ceramah Rizieq.
Rizieq dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Kita masih fokus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta saksi, habis itu baru kita lakukan gelar perkara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (16/1/2017).
Argo menambahkan sejauh ini penyidik belum memanggil saksi kasus tersebut.
"Kita masih penyelidikan, kan kalau penyelidikan itu belum dilakukan pemanggilan saksi," kata dia
Kasus tersebut pertamakali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah. Dasar laporan mereka adalah video ceramah Rizieq yang beredar luas di media sosial.
Mereka telah menyerahkan barang bukti berupa video ceramah Rizieq yang diambil dari YouTube FPI TV dan screen shoot video ceramah Rizieq.
Rizieq dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Potret Presiden Prabowo Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
-
Malam Ini 3 Stasiun TV Nasional Tayangkan Film Legendaris G30S PKI, Mana Saja?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial