Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta mencatat, sepanjang 2016 terdapat peningkatan pengaduan masyarakat dari dua tahun sebelumnya. Pada 2014 sebanyak 709 kasus, tahun 2015 sebanyak 573 kasus, serta tahun 2016 sebanyak 854 kasus. Peningkatan pengaduan selama kurun waktu dua tahun ini dapat dimaknai sebagai semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan.
“Meningkatnya pengaduan masyarakat tersebut, LBH APIK meresponnya dengan upaya memastikan proses hukum sehingga dapat memenuhi keadilan bagi perempuan korban,” kata staf Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Ahmad Luthfi Firdaus di Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Ahmad Luthfi mencatat ada beberapa jenis kasus yang masuk ke LBH APIK Jakarta, yaitu Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) 304 kasus (35,60 persen), kekerasan dalam pacaran (KDP) 23 kasus (2,69 persen), kekerasan seksual seperti perkosaan, pelecehan seksual 28 kasus (3,28 persen), pidana umum meliputi pencurian, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, dan pencemaran nama baik 33 kasus (3,86 persen), perdata keluarga meliputi waris, Hak Asuh Anak, Nafkah Anak pasca putus Cerai, Idah dan Mutah, serta harta bersama 98 kasus (11,04 persen), pemutusan hubungan kerja (PHK) 6 kasus (0,70 persen), perdata umum meliputi wanprestasi, PMH, Hutang Piutang 25 kasus (2,93 persen), pelanggaran hak dasar 309 kasus (36,18 persen), lain-lain, maksudnya di luar klasifikasi kasus LBH APIK 24 kasus, dan trafficking 4 kasus (0,47 persen).
Dikatakan Luthfi, meskipun telah terjadi peningkatan kesadaran akan bahaya kekerasan terhadap perempuan, namun pada prakteknya, para perempuan korban kekerasan terutama kekerasan seksual masih menemui berbagai kendala dalam pemenuhan hak korban, mulai dari tingkat penyidikan sampai proses pemeriksaan di Pengadilan.
“Kondisi ini mengakibatkan korban enggan memproses kasusnya karena korban sudah patah arang dan putus asa serta tidak percaya dengan proses hukum,” ujar Luthfi.
Lebih lanjut dikatakan dia, dari aspek penegakan hukum, seringkali aparat penegak hukum tidak melakukan penahanan kepada pelaku kejahatan seksual sehingga kasus tersebut tidak dapat diproses di Pengadilan karena pelaku telah melarikan diri, apabila di proses pun membutuhkan waktu yang lama. Keadaan ini, sambung dia, memberikan tekanan yang sangat besar kepada korban khususnya korban anak karena upaya pemulihan trauma tidak bisa dilakukan dengan maksimal.
“Dalam konteks inilah LBH APIK Jakarta menuntut Pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum mewujudkan sistem peradilan yang sensitive gender,” tukas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!