Suara.com - Dewan Ideologi Islam (CII) Pakistan menuai kritik setelah membuat rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Dalam RUU tersebut, para suami di Pakistan diperbolehkan "memukul dengan pelan" untuk mendisiplinkan istri mereka.
Dalam RUU yang dikeluarkan pada Kamis, 26 Mei 2016 tersebut, CII menyebut, para suami diizinkan memukul istri dengan pelan, apabila memang mereka merasa perlu menghukum mereka.
"Seorang suami seharusnya diizinkan memukul istrinya dengan pelan apabila ia membantah perintahnya dan menolak berpakaian sesuai keinginan suami; menolak ajakan bersetubuh saat tidak berhalangan atau tidak mandi setelah bersetubuh atau saat haid," sebut surat kabar Pakistan Express-Tribune mengutip RUU tersebut.
CII, yang berdiri pada tahun 1962, merupakan badan konstitusional yang memberikan nasihat kepada parlemen Pakistan terkait kesesuaian undang-undang dengan hukum Syariah Islam.
RUU ini disebut-sebut merupakan tandingan terhadap RUU Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Negara Bagian Punjab. Dalam RUU perlindungan perempuan itu, "kekerasan" bisa berarti segala bentuk penghinaan yang dilakukan terhadap perempuan. RUU tersebut juga menyarankan dibuatnya layanan panggilan bebas pulsa untuk pengaduan bagi kaum perempuan. CII menyebut, RUU tersebut tidak Islami.
RUU buatan CII berisi 163 poin, mencakup larangan bagi perempuan untuk muncul di televisi atau iklan cetak. Ada pula larangan bagi perawat perempuan untuk menangani pasien laki-laki. Para suami juga diperbolehkan melarang istri-istri mereka mengunjungi lelaki lain yang bukan kerabat.
RUU tersebut dikritik habis oleh sejumlah media Pakistan dan aktivis pembela hak asasi perempuan. Mereka menyebut RUU tersebut "konyol".
Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) menyerukan agar CII, yang mereka sebut sebagai sekumpulan fanatik untuk dibubarkan.
"Sulit dipahami mengapa orang-orang ini mendukung justifikasi semacam ini hingga mampu meningkatkan angka kekerasan terhadap perempuan di Pakistan," sebut HRCP dalam pernyataannya seperti dikutip AFP.
HRCP memperkirakan, sebanyak 70 persen perempuan Pakistan menjadi korban kekerasan rumah tangga.
Surat kabar berbahasa Inggris terbesar Pakistan, Dawn, mempublikasikan sebuah artikel satir terkait RUU tersebut. Mereka menulis daftar barang yang bisa dipakai para lelaki untuk memukul istri mereka, seperti telur, bokong botol kecap, dan karpet kotor.
Diserang oleh berbagai pihak, ketua CII, Maulana Muhammad Khan Sherani mengatakan bahwa RUU itu masih sebatas rancangan.
"Islam melarang kekerasan terhadap perempuan. Mungkin akan ada pertengkaran antara suami dan istri, namun (aturan dalam RUU) ini berbeda dengan menyiksa istri," kata Maulana. (Independent)
Berita Terkait
-
Review Drama Korea As You Stood By: Sulitnya Keluar dari Hubungan Toxic
-
Ketika Rumah Tak Lagi Ramah: Anak yang Tumbuh di Tengah Riuh KDRT
-
Anggota TNI Habisi Istri Pakai Sangkur di Deli Serdang, Jeritan Histeris Gegerkan Warga
-
Anaknya Dilempar ke Sungai, Istri Penggal Suami
-
Mengenal Beragam Bentuk KDRT, Tak Terbatas pada Kekerasan Fisik Saja
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT