Suara.com - Dewan Ideologi Islam (CII) Pakistan menuai kritik setelah membuat rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Dalam RUU tersebut, para suami di Pakistan diperbolehkan "memukul dengan pelan" untuk mendisiplinkan istri mereka.
Dalam RUU yang dikeluarkan pada Kamis, 26 Mei 2016 tersebut, CII menyebut, para suami diizinkan memukul istri dengan pelan, apabila memang mereka merasa perlu menghukum mereka.
"Seorang suami seharusnya diizinkan memukul istrinya dengan pelan apabila ia membantah perintahnya dan menolak berpakaian sesuai keinginan suami; menolak ajakan bersetubuh saat tidak berhalangan atau tidak mandi setelah bersetubuh atau saat haid," sebut surat kabar Pakistan Express-Tribune mengutip RUU tersebut.
CII, yang berdiri pada tahun 1962, merupakan badan konstitusional yang memberikan nasihat kepada parlemen Pakistan terkait kesesuaian undang-undang dengan hukum Syariah Islam.
RUU ini disebut-sebut merupakan tandingan terhadap RUU Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Negara Bagian Punjab. Dalam RUU perlindungan perempuan itu, "kekerasan" bisa berarti segala bentuk penghinaan yang dilakukan terhadap perempuan. RUU tersebut juga menyarankan dibuatnya layanan panggilan bebas pulsa untuk pengaduan bagi kaum perempuan. CII menyebut, RUU tersebut tidak Islami.
RUU buatan CII berisi 163 poin, mencakup larangan bagi perempuan untuk muncul di televisi atau iklan cetak. Ada pula larangan bagi perawat perempuan untuk menangani pasien laki-laki. Para suami juga diperbolehkan melarang istri-istri mereka mengunjungi lelaki lain yang bukan kerabat.
RUU tersebut dikritik habis oleh sejumlah media Pakistan dan aktivis pembela hak asasi perempuan. Mereka menyebut RUU tersebut "konyol".
Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) menyerukan agar CII, yang mereka sebut sebagai sekumpulan fanatik untuk dibubarkan.
"Sulit dipahami mengapa orang-orang ini mendukung justifikasi semacam ini hingga mampu meningkatkan angka kekerasan terhadap perempuan di Pakistan," sebut HRCP dalam pernyataannya seperti dikutip AFP.
HRCP memperkirakan, sebanyak 70 persen perempuan Pakistan menjadi korban kekerasan rumah tangga.
Surat kabar berbahasa Inggris terbesar Pakistan, Dawn, mempublikasikan sebuah artikel satir terkait RUU tersebut. Mereka menulis daftar barang yang bisa dipakai para lelaki untuk memukul istri mereka, seperti telur, bokong botol kecap, dan karpet kotor.
Diserang oleh berbagai pihak, ketua CII, Maulana Muhammad Khan Sherani mengatakan bahwa RUU itu masih sebatas rancangan.
"Islam melarang kekerasan terhadap perempuan. Mungkin akan ada pertengkaran antara suami dan istri, namun (aturan dalam RUU) ini berbeda dengan menyiksa istri," kata Maulana. (Independent)
Berita Terkait
-
Anggota TNI Habisi Istri Pakai Sangkur di Deli Serdang, Jeritan Histeris Gegerkan Warga
-
Anaknya Dilempar ke Sungai, Istri Penggal Suami
-
Mengenal Beragam Bentuk KDRT, Tak Terbatas pada Kekerasan Fisik Saja
-
Dialami Paula Verhoeven, Mengenal 4 Bentuk KDRT Menurut Hukum
-
Bukan Fisik, Paula Verhoeven Sebut Baim Wong Lakukan KDRT secara Mental, Kenali Ciri-cirinya!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah