Ketua Korps HMI-wati Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (Kohati FISIP UMM), Hanan Nazah Anili mengatakan, setiap perempuan dari segala umur rentan menjadi korban kekerasan seksual. Tak hanya perempuan mulai umur balita, nenek berumur 75 tahun, bahkan anak laki-laki jalanan kerap menjadi incaran pelaku kejahatan seksual. Sementara, pelakunya juga harus diwaspadai bahkan di tempat yang seharusnya paling aman bagi anak-anak.
"Peraturan yang ada tidak dapat menjangkau secara spesifik tentang delik-delik yang berkaitan dengan kekerasan seksual, serta belum menyediakan skema pemulihan bagi korban kekerasan seksual," kata Hanan pada diskusi publik 'Kekerasan dan Perempuan' di Graha Pancasila Balai Among Tani Batu, akhir pekan lalu sebagaimana keterangan tertulis di Malang, Jawa Timur, Senin (28/11/2016).
Menurut Hanan, penegakan hukum dengan hukum acara yang ada seringkali menimbulkan reviktimisasi, kriminalisasi maupun impunitas pelaku, karena persoalan pembuktian dan paradigma penegak hukum yang belum berperspektif korban.
Aktivis organisasi perempuan Dewanti Rumpoko, mengatakan realitas kejahatan seksual secara kuantitas mengalami kenaikan dan tidak dapat ditolerir. Merujuk temuan Komnas Perempuan bahwa terdapat 35 perempuan setiap hari mengalami kekerasan seksual. Karena itu, diperlukan penanganan dan pemulihan yang komprehensif melalui payung hukum yang khusus.
"Kekerasan seksual berdampak secara fisik, psikis, seksual hingga ekonomi pada korban, sehingga dibutuhkan pemulihan dalam makna luas bagi korban dan keluarganya," kata Dewanti pada studium general diskusi publik itu.
Menurut Dewanti, dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang khusus dan telah melalui penelitian, pengalaman, pelaporan yang telah banyak dilakukan, baik lembaga pendamping dari masyarakat maupun dari (lembaga) negara, dan kesulitan aparat hukum.
“Sekali lagi, Negara harus hadir melalui payung hukum yang komprehensif untuk melindungi perempuan dari kekerasan yang makin massif di masyarakat dengan melihat situasi yang sangat tidak dapat ditolerir,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem