Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun. Pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin (23/1/2017).
Samsu diperiksa sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011.
"Yang bersangkutan (Samsu Umar Abdul Samiun) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Suara.com.
Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Samsu sebanyak tiga kali, yakni pada 23 Desember 2016, 6 Januari 2017 dan 13 Januari 2017. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK resmi menetapkan Samsu sebagai tersangka pada pertengahan Oktober 2016. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sultra tahun 2011-2012.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil sekitar Tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.
Menurutnya, pemberian uang tersebut berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Maret 2014.
Baca Juga: Dugaan Suap Rolls-Royce, KPK Juga Periksa Istri Eks Dirut Garuda
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak lain yang memberi suap ke Akil agar dimenangkan dalam gugatannya di MK.
Mereka yang terjerat dalam kasus Akil, diantaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, dalam Pilkada Lebak, Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu